Medan – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa, 23 Juni 2026, berlangsung memanas. Massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang nilainya disebut mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam aksinya, para demonstran membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Komisioner Bawaslu Sumut periode 2023–2028 diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada. Massa menilai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Koordinator aksi KAMAK mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena itu, mereka meminta Kejati Sumut tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan.
"Kami meminta Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Bawaslu Sumut. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Menurut perwakilan massa, pihak Kejati Sumut yang menerima aspirasi demonstran menyatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum. Massa kemudian menyambut pernyataan tersebut dengan mendesak agar pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan dana hibah segera dilakukan.
Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan mereka. Namun demonstrasi tetap berjalan kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum. Mereka juga berjanji akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus yang mereka laporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bawaslu Sumatera Utara terkait tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Sementara itu, Kejati Sumut juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Posting Komentar