MEDAN– Dalam beberapa pekan terakhir, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi tujuan berbagai pihak yang datang dengan kepentingan berbeda. Di satu sisi, lembaga negara hadir untuk memperkuat sinergi dan koordinasi. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil terus menyuarakan aspirasi agar laporan dugaan penyimpangan anggaran mendapat kepastian hukum.
Pada 29 Juni 2026, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi penegakan hukum pemilu, harmonisasi regulasi, serta upaya menjaga kualitas demokrasi.
Agenda itu merupakan bagian dari hubungan antarlembaga yang lazim dilakukan. Namun, di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada aksi yang berulang kali dilakukan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di depan kantor Kejati Sumut.
Dalam aksinya, KAMAK mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp1,2 miliar di Bawaslu Sumut sebagaimana disebut dalam hasil Audit BPK RI Tahun 2024. Dugaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan KAMAK, sedangkan pembuktian maupun penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan suasana itu menghadirkan kontras yang menarik perhatian masyarakat. Di dalam ruang pertemuan berlangsung pembahasan mengenai penguatan integritas dan kerja sama kelembagaan. Sementara di luar gedung, masyarakat menyampaikan tuntutan agar setiap laporan dugaan penyimpangan diproses secara transparan dan profesional.
Publik pada dasarnya tidak mempersoalkan berlangsungnya audiensi ataupun koordinasi antarlembaga. Yang lebih dinantikan adalah kepastian bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menilai Kejati Sumut perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam menerima aspirasi masyarakat maupun menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
> "Kejaksaan jangan sampai lebih sering menjadi ruang audiensi daripada ruang pencari keadilan. Publik tidak mempermasalahkan siapa yang datang bersilaturahmi, tetapi masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan banyaknya foto bersama, melainkan keberanian mengusut setiap dugaan tanpa memandang jabatan maupun kedekatan," tegas Azmi.
Menurut Azmi, KAMAK akan terus mengawal proses penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya berharap pintu institusi penegak hukum selalu terbuka bagi setiap tamu yang datang, tetapi juga menginginkan setiap laporan yang disampaikan memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui koordinasi dan komunikasi antarlembaga, melainkan juga melalui kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara adil sesuai koridor hukum yang berlaku.

Posting Komentar