Medan – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.
Menurut Azmi, program yang dibiayai oleh anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami meminta Kejatisu turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG di Sumatera Utara," tegas Azmi Hadly kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Azmi mengatakan, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program strategis nasional tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat.
"Kami tidak ingin program yang sangat baik ini justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
KAMAK mengaku menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, mulai dari pengadaan bahan makanan, distribusi hingga penggunaan anggaran. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman.
"Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan nantinya akan menjawab seluruh keraguan masyarakat. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih, terutama terhadap program-program yang menyangkut kepentingan anak-anak dan masa depan generasi bangsa.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai hak anak-anak untuk mendapatkan makanan bergizi dikurangi akibat praktik-praktik yang merugikan keuangan negara," tegasnya.
KAMAK juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG di Sumatera Utara guna memastikan seluruh pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai adanya dugaan penyimpangan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih perlu dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.red

Posting Komentar