Kornas KAMAK Soroti Pemeriksaan Zakiyuddin Harahap, Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas

 



Medan – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Bank Sumut Cabang Krakatau yang menyeret nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan Zakiyuddin Harahap oleh penyidik Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2012. Pada saat kasus itu berlangsung, Zakiyuddin diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut.

Azmi Hadly menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang saksi harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, Kejati Sumut harus bekerja secara objektif dan transparan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan Zakiyuddin Harahap, maka status hukumnya harus ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Azmi Hadly, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Karena itu, Kejati Sumut harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa. Siapapun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Azmi menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara.

"KAMAK akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami berharap Kejati Sumut mampu menuntaskan perkara secara profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga menikmati atau terlibat dalam penyimpangan keuangan negara maupun daerah.

"Kejati Sumut harus berani mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan berimbang," pungkas Azmi Hadly.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama