Pemerintahan Hari Ini dan Istilah “Letoy”: Sebuah Kritik terhadap Ketegasan Negara



Oleh: H Syahrir Nasution

Dalam dinamika politik dan kehidupan berbangsa saat ini, muncul berbagai istilah yang digunakan masyarakat untuk menggambarkan kondisi penyelenggaraan negara. Salah satu istilah yang belakangan kembali mencuat adalah kata “letoy”, sebuah istilah populer yang akrab di telinga masyarakat Medan.

Menurut pandangan Mayjen (Purn.) Soenarko, putra kelahiran Medan, istilah letoy memiliki makna yang dekat dengan kata loyo, yakni keadaan yang dianggap kurang bersemangat, kurang tegas, atau kehilangan daya dorong dalam menghadapi persoalan. Dalam kultur pergaulan anak Medan, istilah tersebut sering digunakan untuk menggambarkan seseorang atau kelompok yang dinilai tidak menunjukkan keberanian sebagaimana yang diharapkan.

Makna itu kemudian berkembang menjadi kritik sosial dan politik. Sebagian kalangan menilai bahwa pemerintah saat ini terlihat “letoy” dalam menghadapi berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Kritik tersebut muncul dari anggapan bahwa negara terkesan lamban atau kurang tegas dalam menegakkan aturan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Padahal, dalam konsep negara hukum (rechtstaat), pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi. Hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa membedakan latar belakang politik, kekuasaan, status sosial, maupun kedekatan dengan penguasa.

Dari sudut pandang tersebut, muncul pertanyaan kritis di tengah masyarakat: mengapa negara terkesan tidak menunjukkan ketegasan yang sama terhadap semua pihak yang dianggap melanggar hukum? Pertanyaan ini bukan semata-mata ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan menjadi refleksi terhadap konsistensi penegakan hukum secara keseluruhan.

Dalam teori politik modern, legitimasi pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemenangan dalam pemilu, tetapi juga oleh kemampuannya menjalankan hukum secara konsisten. Ketika masyarakat melihat adanya kesan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara berpotensi menurun.

Karena itu, kritik yang menggunakan istilah “letoy” sesungguhnya dapat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan sebagian masyarakat terhadap apa yang mereka anggap sebagai melemahnya ketegasan negara. Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintah harus terus menunjukkan keberanian politik dan komitmen hukum demi menjaga wibawa negara.

Pada akhirnya, negara tidak boleh terlihat kalah oleh kepentingan kelompok mana pun. Negara harus berdiri di atas semua golongan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dipelihara dan prinsip negara hukum dapat tetap tegak di tengah kehidupan demokrasi Indonesia.

"Negara yang kuat bukanlah negara yang keras terhadap rakyatnya, melainkan negara yang berani menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun."

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama