Rancu Aturan Pemilih Ganda Pilkepling Gaharu Lingkungan 3, Warga Minta Kepastian Hukum dari Pemko Medan ‎



‎Medan– Proses Pemilihan Kepala Lingkungan Pilkepling di Lingkungan 3, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, diwarnai polemik aturan pemilih ganda yang menimbulkan tudingan pembohongan publik dari warga.

‎Polemik bermula dari hasil rapat bersama Camat Medan Timur. Dalam rapat tersebut, Camat disebut menyampaikan bahwa jika terjadi pemilih ganda sesuai kesepakatan maka pemilihan dinyatakan batal.

‎“Pak Camat waktu itu bilang jelas, kalau ada yang nyoblos dobel, itu batal. Itu kesepakatannya,” kata Ustadz T Saladin S Ag perwakilan warga Lingkungan 3, Senin  29/6/2026.

‎Namun saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Camat Sekcam Medan Timur justru memberikan keterangan berbeda. 

‎“Aturan itu tidak benar. Mungkin Pak Camat silap pada saat itu,” ujar Sekcam Medan Timur.

‎Perbedaan keterangan itu membuat warga bingung dan menuding terjadi informasi yang menyesatkan. “Ini namanya membingungkan masyarakat. Aturan main harus jelas dari awal, jangan berubah-ubah,” ucap Aziz warga lainnya.

‎Hingga berita ini ditulis, Camat Medan Timur belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya dalam rapat. Wartawan telah berupaya menghubungi dan Camat mengatakan sedang dalam acara APEKSI.

‎"Maaf bang, saya sedang di acara APEKSI.

‎Konfirmasi ke Sekcam aja bang, dia yang lebih faham. Dia yang tau teknis nya," ujar Camat melalui telepon selular.

‎Lurah Gaharu, Ricky Irawan Nasution mengatakan pihaknya hanya menjalankan teknis sesuai aturan  kecamatan. Mana yang terbaik saja, karena kami juga nantinya yang memakainya. Jika memang benar dipilih masyarakat kita harus terima.

‎“Kami hanya mengharapkan mana yang terbaik saja dan kami mengacu petunjuk tertulis dari Kecamatan soal aturan pemilih ganda ini,” ujarnya

‎Praktisi hukum pemerintahan, Rahmansyah Sirait SH, menilai perbedaan tafsir pejabat publik di forum resmi berpotensi menimbulkan keresahan. “Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum. Kalau ada kekeliruan, harus diralat secara tertulis, bukan lisan,” ujarnya.

‎Pemko Medan melalui Bagian Pemerintahan diminta segera meluruskan aturan baku Pilkepling, terutama terkait pemilih ganda, agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

‎Sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun berdasarkan keterangan dua pejabat dan warga, serta memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Praduga tak bersalah berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama