Ratusan Massa KAMAK Siap Kepung Kejatisu dan Kejagung, Desak Usut Dugaan Penguasaan 42 SPPG MBG oleh RB



MEDAN – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menaikkan tensi tekanan terhadap aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan puluhan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan aksi besar-besaran dengan melibatkan ratusan massa untuk mengepung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI apabila dugaan tersebut tidak segera diusut secara serius.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ratusan massa KAMAK siap turun ke jalan dan mengepung Kejatisu maupun Kejagung untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan penguasaan 42 titik SPPG MBG oleh RB beserta pihak-pihak yang terlibat," tegas Azmi, Senin (8/6/2026).

Menurut Azmi, dugaan penguasaan 42 titik dapur MBG yang tersebar di Sumut oleh satu kelompok atau satu kendali merupakan persoalan serius yang harus dibongkar secara terang benderang. Apalagi, program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.

"Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi kebijakan Presiden. Tetapi jangan sampai program mulia ini dijadikan ladang bisnis oleh segelintir orang yang ingin menguasai proyek secara masif melalui berbagai yayasan," katanya.

KAMAK menyoroti dugaan keterlibatan RB yang selama ini dikenal sebagai pemain proyek besar di Kota Medan. Nama RB disebut-sebut mengendalikan 42 titik SPPG melalui lima yayasan berbeda, yakni Yayasan Atifa Maju Mandiri, Yayasan Ayatul Sukses Mandiri, Yayasan Afika Sukses Mandiri, Yayasan Diana Sukses Mandiri, dan Yayasan Serba Temas Nusantara.

Jika dugaan tersebut benar, kata Azmi, maka perlu ditelusuri apakah pola pengelolaan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru menjadi modus untuk mengakali pembatasan kepemilikan dapur MBG.

"Kami meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa RB, seluruh pengurus yayasan terkait, serta pihak-pihak yang menjadi perwakilan MBG di Sumatera Utara dan Kota Medan. Jangan ada yang kebal hukum. Semua harus diperiksa demi menjaga kredibilitas program MBG," ujarnya.

KAMAK juga mendesak Badan Gizi Nasional membuka secara transparan proses penunjukan mitra, mekanisme verifikasi yayasan, hingga dasar pemberian puluhan titik SPPG kepada yayasan-yayasan yang diduga berada dalam satu kendali tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI), Azis Sibarani, menilai dugaan penguasaan puluhan dapur MBG oleh satu kelompok berpotensi bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi dan dapat mengarah pada praktik monopoli.

"Jika benar satu pihak mengendalikan lebih dari 10 dapur dalam satu provinsi melalui berbagai yayasan, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri apakah ada pelanggaran regulasi, persekongkolan, atau dugaan tindak pidana lainnya," kata Azis.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi jual beli titik SPPG, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pemenang, atau mark-up harga, maka aparat harus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

KAMAK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Organisasi tersebut bahkan mengaku sedang menyiapkan laporan lengkap beserta data pendukung yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait lainnya.

"Kami ingin program MBG berjalan bersih, transparan, dan benar-benar dinikmati masyarakat. Jangan sampai anggaran negara yang sangat besar justru menjadi bancakan oknum tertentu. Jika aparat lamban, ratusan massa KAMAK siap turun dan mengepung Kejatisu maupun Kejagung sampai kasus ini dibongkar," tutup Azmi.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama