Ridwanto Simanjuntak Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kesehatan, Pertanyakan Kinerja Polrestabes Medan



MEDAN – Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi yang ia buat di Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan yang dialami Samuel Simanjuntak.

Laporan tersebut diajukan pada 16 Maret 2026 setelah operasi tulang belikat lengan kiri Samuel Simanjuntak yang telah dijadwalkan di sebuah rumah sakit swasta di Medan disebut dibatalkan secara sepihak. Akibat pembatalan tersebut, penanganan medis Samuel kemudian dialihkan ke rumah sakit lain.

Menurut Ridwanto, hingga kini proses tindak lanjut laporan tersebut terkesan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Ia menilai pembatalan operasi yang telah dijadwalkan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ridwanto juga menyebut pembatalan dilakukan melalui sambungan telepon oleh seorang perawat kepada keluarga pasien dan diklaim memiliki bukti berupa tangkapan layar komunikasi tersebut.

“Ini bukan sekadar kelalaian atau kealpaan, tetapi sudah mengarah pada pembiaran terhadap hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Ridwanto.

Ridwanto juga menyoroti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Polrestabes Medan. Menurutnya, terdapat jeda waktu yang cukup lama antara tanggal penerbitan surat dan waktu surat diterima pelapor.

Ia mengungkapkan bahwa dalam dua SP2HP yang diterimanya, rencana tindak lanjut penyidik masih berupa pengiriman surat permintaan keterangan kedua kepada pihak direktur rumah sakit terkait.

Kondisi tersebut, kata Ridwanto, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kecepatan penanganan perkara. Ia menyinggung motto pelayanan yang tercantum dalam SP2HP, yakni “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan.”

“Jika setelah beberapa bulan prosesnya masih sebatas rencana meminta keterangan kedua, tentu publik berhak mempertanyakan sejauh mana progres penanganan kasus ini,” katanya.

Ridwanto juga meminta Polrestabes Medan memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun pihak rumah sakit yang disebut dalam laporan tersebut terkait tudingan dan kritik yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak.

(Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama