Tidak Ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Jadi Titik Awal Perlawanan terhadap Dugaan Kriminalisasi



Medan – Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Akademisi Sumatera Utara, Syahrir Nasution, menilai keputusan tersebut menjadi titik awal yang penting dalam perjuangan masyarakat untuk mengawal proses hukum yang adil dan transparan.

"Menurut saya, tidak ditahannya Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan starting point kemenangan awal perjuangan rakyat dalam melawan manipulasi dan kezaliman. Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak boleh dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam kritik," ujar Syahrir, Minggu (28/6).

Syahrir mengatakan, perkara tersebut kini akan memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut Roy Suryo dan dr. Tifa telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi seluruh proses hukum.

"Roy Suryo dan dr. Tifa sudah menyatakan siap menghadapi persidangan. Mereka akan menggunakan forum pengadilan untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Syahrir, persidangan nantinya diharapkan dapat menjadi ruang yang terbuka untuk menguji seluruh alat bukti dan dalil dari masing-masing pihak sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses peradilan dan tidak menggiring opini yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Semua pihak sebaiknya menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada proses hukum. Pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji fakta, bukti, dan argumentasi secara objektif," ujarnya.

Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan isu keaslian ijazah yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama