Oleh: H Syahrir Nasution
Presiden dalam berbagai kesempatan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi perekonomian nasional. Menurut Presiden, Indonesia menghadapi sebuah anomali ekonomi, yakni pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung, namun manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pertumbuhan tersebut dinilai lebih banyak meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat yang telah memiliki modal dan kekayaan besar, sementara sebagian rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pernyataan tersebut sesungguhnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, tujuan utama pembangunan ekonomi bukan sekadar mengejar tingginya angka pertumbuhan, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan itu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Lalu muncul pertanyaan besar, apa yang sebenarnya salah? Siapa yang bertanggung jawab atas meningkatnya kemiskinan struktural di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus dikejar?
Kemiskinan struktural bukanlah kemiskinan yang lahir semata-mata karena rendahnya kemampuan individu. Kemiskinan ini terjadi karena adanya struktur ekonomi, sosial, dan kebijakan yang belum memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat. Ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, modal usaha, penguasaan lahan, hingga teknologi menjadi faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat sulit keluar dari lingkaran kemiskinan.
Dalam kondisi demikian, pertumbuhan ekonomi hanya berputar pada kelompok tertentu. Mereka yang memiliki modal besar akan memperoleh keuntungan yang semakin besar. Sebaliknya, kelompok masyarakat kecil hanya menjadi penonton karena tidak memiliki akses terhadap sumber-sumber pertumbuhan tersebut.
Secara teori ekonomi dikenal konsep Trickle Down Effect, yaitu anggapan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi akan mengalir dari kelompok berpenghasilan tinggi kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan konsumsi, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Namun dalam praktiknya, teori tersebut tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ketika keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu tanpa diikuti investasi produktif yang mampu menyerap tenaga kerja, maka manfaat pertumbuhan tidak pernah "menetes" kepada masyarakat bawah.
Fenomena inilah yang oleh banyak ekonom disebut sebagai pertumbuhan tanpa pemerataan (growth without equity). Angka pertumbuhan ekonomi terlihat baik, tetapi ketimpangan pendapatan semakin melebar. Akibatnya, jumlah masyarakat miskin sulit berkurang secara signifikan.
Secara sederhana, apabila Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat, maka secara logika ekonomi pendapatan masyarakat juga seharusnya meningkat. Dengan asumsi faktor-faktor lain tetap (ceteris paribus), kenaikan pertumbuhan ekonomi mestinya diikuti peningkatan daya beli masyarakat, meningkatnya kesempatan kerja, bertambahnya investasi produktif, serta menurunnya angka kemiskinan.
Apabila kenyataan menunjukkan hal yang berbeda, berarti terdapat persoalan mendasar dalam struktur ekonomi nasional.
Pertanyaan berikutnya adalah, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jawabannya tentu tidak dapat diarahkan kepada satu pihak saja. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyusun kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, memastikan distribusi anggaran berjalan efektif, serta menciptakan iklim investasi yang mampu menghasilkan lapangan kerja berkualitas.
Di sisi lain, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengembangkan investasi yang produktif, memperluas kesempatan kerja, serta menjalankan kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Lembaga keuangan harus memperluas akses pembiayaan kepada pelaku UMKM agar masyarakat kecil mampu meningkatkan skala usahanya. Demikian pula lembaga pendidikan dituntut menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Masyarakat sendiri juga perlu meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, pelatihan, dan penguasaan teknologi agar mampu bersaing di era ekonomi modern.
Namun demikian, akar persoalan kemiskinan struktural tetap berada pada kebijakan yang belum sepenuhnya menciptakan pemerataan kesempatan ekonomi. Ketika akses terhadap modal, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan pasar masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka kesenjangan akan terus melebar.
Oleh karena itu, orientasi pembangunan nasional ke depan tidak cukup hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap persen pertumbuhan benar-benar menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat UMKM, mendorong industrialisasi, serta memperluas kesempatan berusaha bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari tingginya angka investasi, naiknya indeks pasar modal, atau meningkatnya Produk Domestik Bruto. Ukuran yang lebih utama adalah apakah rakyat semakin sejahtera, angka kemiskinan menurun, ketimpangan menyempit, dan semakin banyak masyarakat yang mampu naik kelas secara ekonomi.
Anomali ekonomi yang disampaikan Presiden hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar menghasilkan akumulasi kekayaan pada segelintir kelompok.
Pada akhirnya, cita-cita besar sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hanya dapat diwujudkan apabila pembangunan ekonomi bersifat inklusif, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat. Pertumbuhan ekonomi yang tidak mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan hanyalah angka statistik yang kehilangan makna bagi masyarakat kecil.***

Posting Komentar