Medan, - Warga Kecamatan Medan Perjuangan mempertanyakan kesesuaian bangunan rumah tinggal deret di Jalan Pelita I Nomor 93 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertulis 2 unit dengan 2 lantai, namun di lapangan ditemukan 3 unit bangunan.
Temuan ini mencuat setelah warga membandingkan kondisi fisik bangunan dengan data izin yang tertera di PBG nomor SK-PBG-127118-02022026-002
“Kita lihat di plank izinnya 2 unit, tapi yang dibangun 3 unit. Kami minta pemerintah segera cek ke lapangan biar jelas dan tidak jadi contoh yang salah,” ujar salah seorang warga, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan pantauan, dari luar terlihat 3 pintu deret. Sementara dalam PBG yang diajukan disebutkan hanya untuk 2 unit rumah tinggal deret 2 lantai. Selisih 1 unit inilah yang memicu keresahan warga.
Menyikapi hal ini Direktur Barisan Rakyat Permerhati Korupsi Otti Batubara mengatakan bahwa ini adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini jelas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengurusan izin. Mereka hanya mementingkan isi perutnya saja. Mondar mandir di dinas terkait untuk mencari celah bagaimana cara mengakali izin PBG," ujar Otti geram.
Otti berharap Dinas PTSP Kota Medan dan Satpol PP segera melakukan pengecekan dan penertiban. Sangat dikhawatirkan pelanggaran ini berdampak pada tata ruang dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan dan Dinas PTSP Kota Medan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (-)

Posting Komentar