Bupati Madina Kembali Terbitkan Surat Penghentian PETI, Camat Diminta Data Pelaku dan Koordinasi Penindakan

 



Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, kembali menerbitkan surat resmi terkait penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan surat bernomor 660/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026, bersifat Penting, dengan perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Bupati meminta para camat untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam upaya menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 tentang penghentian PETI. Dalam surat terbaru itu disebutkan bahwa maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan kehidupan manusia serta ekosistem.

Ada tiga poin utama yang diperintahkan kepada para camat, yakni melakukan pendataan lokasi dan pelaku PETI di wilayah masing-masing serta melaporkannya secara berkala kepada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.

Selanjutnya, para camat diminta mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas PETI dan menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.

Selain itu, camat juga diperintahkan melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kapolsek, Koramil, serta kepala desa/lurah setempat untuk melaksanakan operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayahnya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Wakil Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, serta Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal.

Penerbitan surat ini menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menekan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah melakukan operasi penertiban PETI di wilayah Kotanopan, sementara Pemkab Madina telah menyampaikan sikap resminya terkait penanganan persoalan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama