Diduga Jadi Korban KDRT oleh Anak Kandung, Warga Porsea Minta Polres Toba Tindaklanjuti Kembali Laporannya



TOBA – Seorang warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, dikabarkan kembali meminta perlindungan hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dumaria Butar Butar, yang mengaku sebagai anak korban. Ia menyebut bahwa ayahnya diduga telah mengalami tindakan kekerasan, intimidasi, dan tekanan psikis selama kurang lebih dua tahun akibat konflik dalam keluarga.

Menurut keterangan Dumaria, persoalan bermula dari perselisihan terkait urusan rumah tangga dan pengelolaan keuangan keluarga. Ia mengklaim bahwa terduga pelaku kerap ikut campur dalam berbagai keputusan orang tua hingga beberapa kali terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap ayahnya.

Puncak peristiwa, lanjutnya, terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.20 WIB di rumah korban di Lumban Tonga-Tonga, Desa Parparean II, Kecamatan Porsea. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah.

Atas peristiwa itu, korban kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan dugaan tindak pidana KDRT. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/26/I/2024/SU/TB tertanggal 23 Januari 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.

Dumaria menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat, sempat dilakukan penyelesaian secara damai dengan kesepakatan bahwa terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, menurut pengakuannya, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan. Ia menyebut terduga pelaku masih melakukan intimidasi, penghinaan, fitnah, serta dugaan ancaman terhadap ayahnya sehingga korban mengalami trauma dan hidup dalam ketakutan.

"Kami berharap Bapak Kapolres Toba beserta jajaran dapat menindaklanjuti kembali laporan pertama terkait dugaan KDRT serta laporan berikutnya mengenai dugaan pengancaman. Menurut kami, perdamaian yang pernah dilakukan telah gugur karena perbuatan serupa diduga kembali terjadi," ujar Dumaria.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor maupun Polres Toba terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama