Medan – Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP, kembali mendesak Polrestabes Medan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembatalan sepihak operasi terhadap Samuel Simanjuntak yang dilaporkannya sejak 16 Maret 2026.
Menurut Ridwanto, operasi tulang belikat lengan kiri Samuel Simanjuntak yang mengalami patah semula telah dijadwalkan oleh dr. Jeff Loren, M.Kes (Surg), Sp.OT pada 9 Februari 2026. Namun, dua hari sebelum pelaksanaan, tepatnya 7 Februari 2026, operasi tersebut disebut dibatalkan secara sepihak melalui pemberitahuan telepon oleh salah seorang perawat RSU Royal Prima. Akibat pembatalan tersebut, pasien akhirnya menjalani tindakan operasi di RSU Bunda Thamrin.
Ridwanto menilai peristiwa tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menyayangkan hingga lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan surat dari Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 11 Juli 2026, Direktur RSU Royal Prima disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa terhadap Direktur RSU Royal Prima untuk dimintai keterangan?" ujar Ridwanto.
Selain itu, Ridwanto turut mempertanyakan belum adanya langkah penyidik untuk mengajukan izin pemeriksaan terhadap Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Subandi, yang menurutnya perlu dimintai keterangan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ridwanto juga mengungkapkan bahwa pada 23 Juli 2026 dirinya telah meminta DPRD Sumatera Utara menghentikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diusulkan LSM Suara Proletar pada 16 Februari 2026. Menurutnya, pelaksanaan RDP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
Di sisi lain, Ridwanto mengaku memperoleh informasi bahwa dr. Jeff Loren telah diberhentikan dari RSU Royal Prima, meskipun disebut masih berpraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan.
Yang paling disesalkan Ridwanto, menurutnya, adalah belum adanya tanggapan dari Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, maupun Ketua DPRD Sumatera Utara setiap kali dirinya mengirimkan berita maupun permintaan konfirmasi melalui pesan singkat terkait perkembangan kasus tersebut.
"Apakah saya tidak dianggap manusia sehingga setiap kali meminta tanggapan selalu bungkam? Bungkam tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Ridwanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan, RSU Royal Prima, Ketua DPRD Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak.

Posting Komentar