Dr. Maruli Siahaan Dorong Kewajiban Uji Tuntas HAM bagi Perusahaan Berisiko Tinggi



Jakarta | Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendorong penguatan implementasi prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Business and Human Rights/BHR) melalui kewajiban Human Rights Due Diligence (HRDD) bagi perusahaan serta penguatan fungsi pengawasan DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Maruli saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Business and Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam forum tersebut, Maruli menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebijakan nasional yang telah disusun pemerintah dengan implementasinya di lapangan. Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, praktik di tingkat perusahaan masih menghadapi berbagai tantangan.

"Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM, namun implementasinya di tingkat perusahaan masih menghadapi berbagai tantangan. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi akar persoalan sehingga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam dunia usaha belum berjalan secara optimal," ujar Maruli.

Ia mempertanyakan apakah kendala tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan negara, belum diwajibkannya penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD), atau belum efektifnya mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas usaha.

Maruli juga meminta masukan dari IBHR-LWG mengenai langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar fungsi pengawasan DPR RI mampu menghasilkan perubahan nyata dalam praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, penguatan tata kelola bisnis yang berperspektif HAM harus dibangun melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan DPR RI sebagai lembaga pengawas.

Dalam kesempatan itu, Maruli menyampaikan dua rekomendasi utama. Pertama, mendorong penerapan wajib Human Rights Due Diligence (HRDD) bagi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur.

Ia menjelaskan bahwa uji tuntas HAM diperlukan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, serta menangani potensi dampak negatif kegiatan usaha terhadap hak asasi manusia sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Kedua, Maruli mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Bisnis dan HAM yang melibatkan lintas komisi dan lintas fraksi di DPR RI. Kaukus tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi dalam memperkuat pengawasan terhadap implementasi prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.

Menurutnya, kaukus itu harus memiliki target yang terukur, mulai dari mendorong harmonisasi regulasi, melakukan pengawasan terhadap sektor usaha berisiko tinggi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, hingga mengevaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM secara berkala.

"Pengawasan DPR RI harus mampu menghasilkan perubahan nyata. Tidak cukup hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak masyarakat benar-benar terlaksana di lapangan," tegasnya.

Maruli menilai, penguatan prinsip Bisnis dan HAM merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak masyarakat.

Melalui RDPU tersebut, Komisi XIII DPR RI diharapkan memperoleh berbagai masukan strategis dari kalangan praktisi dan akademisi untuk memperkuat kebijakan nasional di bidang Bisnis dan HAM serta mendorong terwujudnya tata kelola dunia usaha yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berkeadilan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama