Galian C Ilegal di Kampung Karo Diduga Kebal Hukum, Jalan Pancasila Terancam Hancur, Warga Resah Debu Bertebaran

  


DELI SERDANG – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di kawasan Kampung Karo, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Meski aktivitasnya berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.


Material hasil galian diduga diangkut menggunakan truk dan dibuang ke kawasan kompleks perumahan. Truk-truk bermuatan tanah itu setiap hari melintas di Jalan Pancasila, Desa Paya Gambar, sehingga menimbulkan debu tebal yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.


Selain menimbulkan polusi debu, intensitas kendaraan bertonase berat juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan Jalan Pancasila. Warga menyebut kondisi jalan mulai mengalami keretakan dan terancam "kupak-kapik" akibat terus dilalui truk pengangkut material.


"Kalau terus dibiarkan, jalan ini pasti cepat hancur. Debunya juga sangat mengganggu, apalagi saat cuaca panas," ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Lebih jauh, beredar dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut milik seorang oknum berinisial S yang berdomisili di Desa Mesjid. 


Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan berpotensi dikenai sanksi pidana apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang sah.


Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Sumatera Utara, Satpol PP, serta aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas aktivitas galian tersebut dan menghentikan operasional jika terbukti melanggar aturan.


Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu agar kerusakan lingkungan dan infrastruktur tidak semakin parah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama