Panyabungan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dalam perkembangan terbaru, Kejari Madina menetapkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Madina, Rabu (29/7/2026), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta tim penyidik.
Tersangka berinisial AML, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Kejari Madina telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka pertama dalam perkara yang sama. Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan pihak birokrasi dalam pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan seluruh camat se-Kabupaten Mandailing Natal dan memerintahkan para kepala desa untuk memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Namun, setelah anggaran dicairkan, program tersebut diduga tidak disertai pemeliharaan maupun pengoperasian sistem secara optimal. Akibatnya, aplikasi digital yang menjadi tujuan utama Program Smart Village tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
Program Smart Village sendiri dirancang untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa berbasis teknologi digital dengan nilai anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi karena adanya kesepakatan antara pelaksana proyek dan pejabat dinas terkait.
"Penetapan tersangka ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, bertahap, objektif, dan berpegang teguh pada fakta hukum yang ada. Kami tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ditemukan bukti yang cukup," tegas Kajari.
Terhadap tersangka AML, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
AML disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kejari Mandailing Natal menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut serta berkomitmen mengawal pengelolaan Dana Desa agar digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat.

Posting Komentar