Ketua ABPEDNAS Soroti Pengelolaan Dana Operasional BPD Paya Gambar: Harus Transparan dan Dipertanggungjawabkan

 


DELI SERDANG – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kabupaten Deliserdang OK Hendri, SH, menyoroti dugaan pengelolaan dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, yang dinilai harus dijelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota BPD.


Menurut OK Hendri, dana operasional BPD merupakan anggaran yang penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan diketahui oleh seluruh anggota BPD.


"Penggunaan dana operasional BPD harus jelas dipergunakan untuk apa saja. Dana tersebut pada prinsipnya merupakan hak operasional kelembagaan BPD, sehingga mekanisme penggunaannya harus transparan dan diketahui seluruh anggota," ujarnya.


Ia menegaskan, apabila ada anggota BPD yang tidak aktif, bukan berarti dana operasional yang menjadi hak kelembagaan dapat langsung dibagikan kepada anggota lain tanpa adanya kesepakatan bersama dan laporan pertanggungjawaban.


"Kalaupun dana itu dialihkan penggunaannya, harus melalui kesepakatan seluruh anggota BPD serta dibuat laporan pertanggungjawaban yang jelas mengenai kegiatan operasional yang dibiayai. Tidak boleh dibagi-bagi begitu saja tanpa dasar administrasi yang sah," tegasnya.


OK Hendri mengatakan, apabila benar terdapat penggunaan dana operasional tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas.


"Kita sangat menyesalkan apabila dana operasional dibagi-bagi tanpa laporan yang jelas. Jika benar demikian, tentu harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Ia juga mendorong agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, sehingga tidak langsung berujung pada proses hukum.


"Kami berharap penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui Restorative Justice. Jika anggota BPD yang merasa dirugikan tidak memperoleh penyelesaian, maka persoalan ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan," ujarnya.


OK Hendri menambahkan, ke depan keberadaan Rumah Restorative Justice di setiap desa diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa secara adil dan transparan. Namun apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia meminta Inspektorat maupun aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana operasional BPD Desa Paya Gambar sesuai prosedur yang berlaku.


"Kami meminta semua pihak mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama