KETUA FORSOMAKAR LIAN D.L. SIREGAR TANTANG KAPOLDA SUMUT DAN KADIS PERINDAG ESDM SUMUT TEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN MBLB/GALIAN C ILEGAL DI SUMATERA UTARA

 


Medan – Ketua Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara (FORSOMAKAR), LIAN D.L. SIREGAR, menantang Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum terhadap seluruh pelaku pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Menurut LIAN D.L. SIREGAR, maraknya aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh lagi hanya disikapi dengan inspeksi lapangan maupun teguran administratif. Setiap dugaan pelanggaran yang telah ditemukan harus diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FORSOMAKAR menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, serta peraturan daerah dan ketentuan lain yang mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan MBLB di Sumatera Utara.

"Kami menantang Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut untuk tidak ragu memproses secara hukum seluruh pelaku pertambangan MBLB atau galian C ilegal tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat," tegas LIAN D.L. SIREGAR.

FORSOMAKAR menilai aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi kerugian terhadap penerimaan negara dan daerah, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang tidak memiliki perizinan, beroperasi di luar wilayah izin, atau belum memenuhi persyaratan teknis dan dokumen lingkungan harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum.

Selain itu, FORSOMAKAR meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum membuka secara transparan kepada publik daftar perusahaan yang telah diperiksa, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta perkembangan proses penegakan hukumnya. Transparansi tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.

FORSOMAKAR menegaskan akan terus mengawal persoalan pertambangan MBLB atau galian C ilegal di Sumatera Utara. Apabila tidak terdapat langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, FORSOMAKAR akan menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk kontrol sosial dalam mengawal penegakan hukum.

"Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum. Tegakkan Undang-Undang Minerba, jalankan peraturan daerah yang berlaku, proses seluruh pelaku secara hukum, dan buktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun di Sumatera Utara," tutup LIAN D.L. SIREGAR.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama