Pekanbaru – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Mediator Bersertifikat Asraruddin Anwar berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan Nomor 188/Pdt.G/2026/PN Pbr.
Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Keduanya sepakat kembali membina rumah tangga dan hidup rukun sebagai suami istri.
Dalam perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani, Penggugat juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan memilih mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Hakim Mediator Bersertifikat Asraruddin Anwar mengaku bersyukur atas keberhasilan mediasi tersebut.
"Saya sangat senang dan bahagia dapat menyatukan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Semoga mereka dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis, saling memahami, dan mempertahankan komitmen dalam membina rumah tangga. Alhamdulillah, perdamaian ini tercapai bertepatan dengan 2 Safar 1448 Hijriah atau 17 Juli 2026," ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi salah satu contoh efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, sehingga para pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.


Posting Komentar