JAKARTA – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi media mengeluarkan pernyataan bersama mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan sikap tersebut, aliansi menilai pelabelan "londo ireng" terhadap wartawan merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik sekaligus berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Menurut mereka, istilah "londo ireng" memiliki konotasi historis yang negatif. Dalam sejarah Indonesia, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada bangsanya sendiri.
"Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan," demikian isi pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah organisasi pers.
Aliansi menegaskan, pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan bertugas menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Menurut aliansi, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dalam negara demokrasi. Karena itu, mereka menilai pemerintah seharusnya menjawab kritik dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya, aliansi juga menyebut bahwa ucapan tersebut berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Atas dasar itu, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni:
- Meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
- Menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menjadi narahubung dalam penyampaian pernyataan sikap tersebut.

Posting Komentar