Jakarta I Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen konstitusional untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan tanah warisan kolonial dan menempatkan tanah sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial. Amanat itu sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, enam puluh enam tahun setelah UUPA disahkan, wajah penegakan hukum dalam memastikan terlaksanakan reforma agraria di Sumatera Utara justru memperlihatkan ironi. Dalam banyak sengketa dan konflik pertanahan, dimana rakyat banyak yang mempunyai dan menggarap tanah diposisikan aparatus sebagai ancaman, sedangkan pihak yang menguasai tanah dalam skala besar sering kali memperoleh perlindungan yang lebih kuat dari negara. Keadaan ini menunjukkan bukan sekadar krisis kebijakan, melainkan krisis cara berpikir aparatur terhadap makna keadilan agraria bagi rakyat banyak yang merdeka dan berdaulat sebagai termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Sakit pikiran aparatus negeri tersebut tampak ketika sebagian hak atas tanah yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), sementara HGU yang berakhir atau dialihkan tidak diperlakukan sebagai tanah negara bebas yang diprioritaskan untuk reforma agraria sebagaimana amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960, melainkan kembali dikuasai korporasi atau berpindah kepada pemilik modal baru melalui berbagai mekanisme administratif. Secara filosofis, berakhirnya HGU seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah melalui redistribusi kepada subjek reforma agraria. Ketika peluang tersebut diabaikan, reforma agraria kehilangan substansi dan berubah menjadi sekadar agenda administratif yang mempertahankan ketimpangan agraria. Apabila pengalihan hak atas tanah negara dilakukan tanpa memenuhi keadilan agraria, termasuk aspek kewenangan, pengelolaan aset negara, dan mekanisme pengawasan yang berlaku, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan legitimasi, tetapi juga mencerminkan penyimpangan dari tujuan konstitusional penguasaan tanah, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk melanggengkan konsentrasi penguasaan oleh segelintir pihak atau kelompok sosial.
Sumber :
https://valito.co/rakyat-bertanah-dianggap-ancaman-potret-sakit-pikiran-aparatur-terhadap-amanat-uupa-nomor-5-tahun-1960-di-sumatera-utara/
https://www.facebook.com/share/p/1UMQAWisQr/

Posting Komentar