Medan -Polrestabes Medan hingga saat ini masih belum memperlihatkan upaya yang sungguh-sungguh sebagai aparat penegak hukum yang benar-benar memiliki tupoksi untuk penegakan hukum. Demikian dikatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada wartawan.
Ada indikasi yang memperlihatkan upaya Polrestabes Medan untuk memperlambat atau bahkan untuk menghentikan secara diam-diam laporan polisi yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP di Polrestabes Medan tanggal 26 Maret yang lalu yang hingga saat ini masih belum selesai penanganannya.
Hal ini antara lain dapat dilihat dari lambatnya SP2HP yang diberikan Polrestabes Medan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai pelapor. Artinya jarak antara SP2HP yang diberikan oleh Polrestabes Medan cukup memiliki rentang waktu yang tidak cepat dan bahkan mungkin SP2HP yang terakhir yang dibuat pada tanggal 11 Juli 2026 dimana Polrestabes Medan membuat tiga surat sekaligus yakni 1 untuk Ridwanto Simanjuntak,SIP berupa pemberitahuan bahwa sudah 2 kali Direktur RSU.Royal Prima tidak menghadiri panggilan Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan terkait pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak yang patah.
Surat yang 1 lagi ditujukan kepada Samuel Simanjuntak (selaku korban) kesewenang-wenangan RSU.Royal Prima dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor:37 Tahun 2023 tantang Kesehatan dan 1 surat lainnya ditujukan kepada Antonia Sihotang (ibu dari Samuel Simanjuntak sebagai saksi).
Ketua LSM SUARA PROLETAR memprediksi bahwa dilakukannya panggilan kepada Samuel Simanjuntak dan ibunya tidak lain karena adanya teguran dari Terunojoyo 3 sebagaimana adanya surat Nomor : B/11370/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Brigjen Pol.Boy Rando Simanjuntak,SIK,M.Si selaku KAROWASSIDIK Bareskrim Mabes Polri yang antara lain menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian menurut Ketua LSM SUARA PROLETAR pihak Polrestabes Medan sudah bisa melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSU.Royal Prima dan memeriksa pihak terkait lainnya yang telah mempermainkan laporan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Jika jalur Trunojoyo 3 juga tidak ditindaklanjuti Polrestabes Medan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP yakin bahwa masih ada jalur lain yang bisa ditempuh agar laporan yang disampaikan tidak dijadikan mainan melainkan akan memperlihatkan upaya penegakan hukum.

Posting Komentar