Senggol Statmen Hotman Paris Soal Eks Jampidsus, Joni Sandri Ritonga: KUHAP Tidak Mengenal Istilah ‘Izin Kapolri’!

 


Medan- Pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang membela mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febriansyah, memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Hotman sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Febriansyah cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu dan "tidak ada izin dari Kapolri," serta membawa-bawa alasan menjaga marwah Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi argumen tersebut, praktisi sekaligus akademisi hukum Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H., angkat bicara dan secara tegas mengkritik logika hukum yang dibangun oleh Hotman Paris. Menurut Joni, pernyataan Hotman tersebut justru berpotensi menyesatkan publik dan tidak sejalan dengan asas-asas hukum dalam KUHAP maupun KUHP.

Aspek KUHAP: Menolak Narasi 'Izin Kapolri' dan Urutan Pemeriksaan Saksi

Joni, menilai argumen Hotman Paris mengenai ketiadaan "izin Kapolri" dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan tindakan penyelidikan adalah kekeliruan fatal dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Dalam regulasi hukum acara pidana kita (KUHAP), sama sekali tidak ada syarat atau klausul yang menyatakan bahwa penetapan status hukum seseorang oleh penyidik harus mengantongi izin dari Kapolri secara personal," ujar Joni saat dimintai keterangan.


Joni menambahkan, penyidik kepolisian bekerja berdasarkan asas kemandirian fungsional (functional independence) yang diatur dalam undang-undang, bukan berdasarkan izin struktural birokrasi di luar ketentuan formil.

Terkait klaim Hotman bahwa seseorang tidak bisa ditersangkakan sebelum saksi-saksinya diperiksa, Joni memberikan catatan kritis dari aspek hukum formil. "Penetapan tersangka itu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka itu sendiri demi hak membela diri, sebagaimana dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Jika penyidik sudah mengantongi alat bukti surat, petunjuk, atau dokumen elektronik yang kuat, urutan pemeriksaan saksi lainnya bersifat melengkapi berkas, bukan menjadi syarat mutlak yang menggugurkan keabsahan di awal kasus," tegasnya.

Aspek KUHP: Prestasi Rp430 Triliun Bukan 'Imunitas' Hukum

Dari sudut pandang hukum materiil (KUHP), Joni Sandri Ritonga mengkritik cara Hotman Paris yang menggunakan tameng prestasi Febriansyah—yang diklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp430 triliun—untuk mementahkan dugaan pidana saat ini.


"Di dalam KUHP, kita mengenal asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak imunitas atau pengampunan hukum pidana bagi seseorang hanya karena dia memiliki prestasi besar di masa lalu," kata Joni.


Menurut Joni, mengaitkan pengembalian uang negara dengan dugaan tindak pidana baru yang sedang disidik merupakan sebuah kerancuan logika. Jika ditemukan ada perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana baru, maka proses hukum wajib berjalan secara objektif. Prestasi atau jasa seseorang hanya dapat digunakan sebagai hal yang meringankan di persidangan kelak, bukan alat untuk menghentikan proses hukum di tingkat penyidikan.

Desak Hotman Paris Stop Politisasi Hukum Bawa Nama Presiden

Lebih lanjut, Joni Sandri Ritonga menyayangkan sikap Hotman Paris yang membawa isu di luar koridor hukum, seperti klaim membela mantan Jampidsus "demi menjaga marwah Presiden Prabowo."

"Narasi membawa-bawa nama Presiden atau menjaga marwah kepala negara dalam urusan teknis penegakan hukum pidana justru kontraproduktif. Ini adalah bentuk politisasi hukum yang tidak mendidik bagi masyarakat," ujar Joni.

Joni menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus dibiarkan bekerja secara independen tanpa diintervensi oleh narasi-narasi politis atau tekanan opini publik. Jika Hotman Paris merasa ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik, Joni menyarankan agar menempuh jalur resmi yang disediakan oleh KUHAP.

"Kalau memang Hotman Paris menduga ada pelanggaran prosedur atau penetapan tersangka yang tidak sah, jalur hukumnya sudah jelas: Praperadilan. Bukan dengan berteriak di media sosial atau konferensi pers dengan membawa dokumen sambil menyerang institusi penyidik. Mari kita uji secara elegan di pengadilan," tutup Joni Sandri Ritonga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama