MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan, terdakwa Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri, mengaku memberikan uang sebesar Rp645 juta kepada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution. Pengakuan tersebut disampaikan saat agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (20/7/2026).
Menurut keterangan Hamdani di persidangan, awalnya terdapat kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 25 persen dari pagu anggaran Rp4,8 miliar. Namun, karena adanya sejumlah kebutuhan tambahan, uang yang akhirnya diberikan kepada Benny Iskandar Nasution berjumlah Rp645 juta dan disalurkan secara bertahap. Hamdani juga menyebut pembicaraan awal mengenai fee dilakukan bersama terdakwa Anwar Syarif.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Azmi menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan muncul fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, termasuk nama-nama pejabat, keluarga pejabat, atau pihak mana pun, maka penyidik harus menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Terkait nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Azmi meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila memang terdapat fakta persidangan, alat bukti, atau keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tersebut. Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan opini atau asumsi.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan yang menetapkan atau menyatakan Kahiyang Ayu terlibat dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival. Oleh karena itu, setiap dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Posting Komentar