Surat Beredar, Kejagung Minta Penghentian Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Indonesia



Jakarta – Sebuah surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beredar luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Surat tertanggal 10 Juli 2026 itu berisi instruksi penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan salinan surat yang beredar, dokumen tersebut bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dengan perihal Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG. Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat disebutkan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan inventarisasi dan penyampaian berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.

Surat itu juga menjelaskan bahwa penghentian dilakukan menyusul adanya disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Melalui surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing. Instruksi itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di daerah.

Surat tersebut tercantum ditandatangani secara elektronik atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi keaslian surat maupun menjelaskan alasan penghentian kegiatan pengumpulan data tersebut. Oleh karena itu, isi surat yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Agung.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait keabsahan dokumen dan kebijakan yang dimaksud. Jika terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama