BARAPAKSI: JANGAN HANYA TANGKAP KEPALA DINAS, USUT AKTOR INTELEKTUAL DAN ALIRAN DANA KORUPSI



Medan — Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih berani dan menyeluruh dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana penanganan COVID-19.

Direktur Eksekutif BARAPAKSI, Otti S. Batubara, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan atau pemeriksaan seorang kepala dinas. Menurutnya, penyidik harus membongkar siapa yang merancang, mengendalikan, memerintahkan, serta menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Jangan hanya kepala dinas yang dijadikan korban. Kalau memang ada dugaan korupsi, bongkar sampai ke aktor intelektualnya. Telusuri seluruh aliran dananya. Siapa menerima, siapa menikmati, siapa memerintahkan, dan siapa yang menjadi pengendali,” tegas Otti.

BARAPAKSI mempertanyakan bagaimana pihak-pihak tertentu bisa menerima aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tanpa tersentuh proses hukum.

Menurut Otti, apabila hasil penyidikan menemukan adanya penerimaan uang oleh pihak lain, maka penerima tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena penerima bukan pejabat utama dalam struktur pemerintahan.

“Kalau benar ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada pihak tertentu, jangan dianggap sebagai hibah atau pemberian biasa. Harus diuji sumber uangnya, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah penerima mengetahui asal-usul uang tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada bukti administrasi, tetapi mengikuti jejak uang atau follow the money.

“Korupsi itu bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ada jaringan, ada keputusan, ada yang mengatur dan ada yang menikmati. Karena itu, penyidik harus berani membuka seluruh jaringan tersebut,” katanya.

Terkait nama DALL yang disebut-sebut dalam desakan BARAPAKSI, Otti meminta aparat penegak hukum memeriksa dan mendalami keterkaitannya berdasarkan bukti dan fakta penyidikan.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami meminta aparat memeriksa secara profesional. Kalau ada bukti keterlibatan, proses. Kalau tidak ada bukti, sampaikan secara terang kepada publik. Jangan biarkan kasus ini menjadi kabur,” tegasnya.

BARAPAKSI juga mengingatkan kejaksaan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Otti menegaskan, publik membutuhkan penegakan hukum yang transparan dan berani. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak yang berada di level bawah, sementara pihak yang diduga mempunyai pengaruh atau akses lebih besar justru luput dari pemeriksaan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kalau tidak ada perkembangan dan tidak ada penjelasan yang terang kepada publik, kami akan mendorong kawan-kawan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional,” katanya.

Menurutnya, aksi mahasiswa bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial apabila dilakukan secara tertib dan sesuai hukum.

“Pesan kami sederhana: bongkar sampai ke akar. Jangan berhenti di ranting. Kalau ada aktor intelektual, ungkap. Kalau ada penerima aliran dana, periksa. Kalau ada yang menikmati uang korupsi, pertanggungjawabkan sesuai hukum. BARAPAKSI akan berdiri di belakang kepentingan rakyat dan mengawal prosesnya,” pungkas Otti S. Batubara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama