DARI ACEH KE KOTA MEDAN: DESAS-DESUS BERGOLAK MULAI MENJADI PERBINCANGAN RAKYAT

 


Oleh : Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.


Aceh tidak boleh di baca hanya sebagai persoalan geografis di ujung barat Sumatera. Ia adalah wilayah dengan sejarah konflik yang panjang, kekhususan politik, dan pengalaman panjang membangun perdamaian dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Karena itu, ketika bisik-bisik mengenai kekecewaan rakyat, simbol identitas, demonstrasi, bahkan gagasan referendum mulai terdengar dan kemudian merembes ke ruang publik Kota Medan, pemerintah pusat tidak boleh memperlakukannya sekadar sebagai isu media sosial. Desas-desus memang bukan fakta politik, tetapi desas-desus yang terus dibiarkan dapat berubah menjadi persepsi kolektif, lalu menjadi mobilisasi massa. Disitulah negara harus hadir sebelum kegelisahan berubah menjadi konflik terbuka.


Bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 seharusnya menjadi titik evaluasi serius. BNPB mencatat bencana besar melanda Aceh bersamaan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dengan korban dan kerusakan yang terus berubah seiring pemutakhiran data. Pada 30 November 2025, BNPB mencatat situasi Aceh telah menyebabkan korban jiwa, pengungsian besar-besaran, serta kerusakan infrastruktur; Aceh Utara bahkan menjadi salah satu wilayah dengan gelombang pengungsian terbesar. Karena itu, angka korban yang beredar di ruang publik harus diperlakukan sebagai data yang wajib diverifikasi, bukan sekadar bahan pembenar suatu narasi politik. Negara tidak boleh kalah cepat dari rumor.


Yang lebih penting adalah membaca akar persoalannya. Banjir dan longsor bukan semata persoalan hujan. BNPB dalam laporan Desember 2025 menyebut hujan deras sebagai pemicu langsung, sementara kerusakan hutan di kawasan hulu di sinyalir memperparah dampak banjir dan longsor. Ketika hulu rusak, sungai kehilangan kemampuan mengendalikan limpasan, lereng kehilangan daya dukung, sementara masyarakat di hilir menerima seluruh akibatnya. Dalam keadaan demikian, keterlambatan evakuasi, distribusi bantuan, pemulihan jalan, jembatan dan hunian dapat dengan mudah di baca rakyat sebagai ketidakpedulian negara. Disinilah bencana ekologis dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan.


Krisis kepercayaan memiliki hukum politiknya sendiri. Ia biasanya tidak lahir dalam satu malam. Ia di mulai dari keluhan individual, menjadi bisik-bisik sesama rakyat, berubah menjadi desas-desus rakyat di ruang publik, lalu berkembang menjadi diskusi publik. Jika tidak di jawab dengan fakta dan tindakan, percakapan tersebut dapat berubah menjadi demonstrasi sporadis; meningkat demonstrasi yang masif dan terkonsolidasi; serta apabila negara salah merespons, eskalasinya dapat bergerak ke arah kinflik bersenjata. Sejarah konflik Aceh memberikan pelajaran bahwa konflik vertikal tidak pernah selesai hanya dengan pengerahan kekuatan. Perdamaian Helsinki justru menunjukkan bahwa dialog politik, penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan penyelesaian konflik secara bermartabat merupakan jalan yang jauh lebih mahal nilainya dari pada kemenangan sesaat melalui kekerasan.


Dalam konteks itu, isu bendera Aceh harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan hukum, bukan di pukul rata sebagai bukti makar atau sebaliknya dianggap sebagai hak tanpa batas. UU Nomor 11 Tahun 2006 memang memberikan dasar bagi Aceh untuk memiliki simbol kekhususan, termasuk bendera, lambang dan himne sebagai bagian dari kekhususan Aceh yang lahir dari proses perdamaian. Qanun Aceh tentang Himne Aceh, misalnya, secara eksplisit mengaitkan pengaturan tersebut dengan Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 dan kerangka Negara Republik Indonesia. Karena itu, persoalan simbol harus diselesaikan melalui hukum dan dialog, bukan melalui provokasi maupun tindakan represif yang justru memperbesar ketegangan.


Disinilah penting meluruskan satu hal: ketentuan mengenai simbol Aceh tidak dapat disederhanakan menjadi klaim bahwa Pasal 226 dan 227 UU Pemerintahan Aceh mengatur bendera sebagaimana sering beredar di media sosial. Pasal 226 dan 227 dalam naskah UU 11/2006 berkaitan dengan program pemulihan psikososial serta hak asasi manusia. Pengaturan simbol Aceh berada pada bagian lain dari UU tersebut. Ketelitian semacam ini penting karena konflik sering kali tumbuh dari informasi yang tidak presisi. Negara harus menghadapi propaganda dengan fakta, bukan dengan propaganda tandingan.


Kota Medan menjadi penting karena hubungan Aceh–Sumatera Utara bukan sekadar hubungan antar provinsi. Mobilitas penduduk, hubungan perdagangan, pendidikan, keluarga, budaya dan sejarah membuat apa yang bergolak di Aceh dapat segera menjadi pembicaraan di Medan. Ketika masyarakat Kota Medan mulai membicarakan kemungkinan eskalasi di Aceh, pemerintah seharusnya tidak menunggu sampai muncul benturan di jalan. Medan harus di pandang sebagai ruang deteksi dini sosial: tempat negara membaca persepsi masyarakat, mengklarifikasi informasi, dan mencegah isu berkembang menjadi ketegangan politik. Yang harus di jaga bukan hanya keamanan Aceh, tetapi juga kohesi sosial Sumatera Utara.


Karena itu, pendekatan pusat harus bergeser dari sekadar command and control menuju conflict prevention. Pemerintah perlu membuka kanal komunikasi yang kredibel dengan pemerintah Aceh, ulama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, kelompok korban konflik, organisasi kemasyarakatan, dan representasi politik Aceh. Data penanganan bencana harus di buka secara berkala; distribusi bantuan harus dapat di audit; kerusakan ekologis harus di periksa secara independen; dan aspirasi mengenai pelayanan negara harus di jawab dengan ukuran yang konkret dan terang. Negara tidak cukup mengatakan bahwa situasi terkendali. Negara harus menunjukkan mengapa situasi itu terkendali dengan ukuran yang jelas dan terang benderang.


Konstitusi memberikan jalan untuk itu. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sementara Pasal 18B mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Artinya, menjaga keutuhan republik bukan berarti menghapus kekhususan daerah; sebaliknya, kekhususan harus di kelola dalam kerangka konstitusi. Pemerintah pusat harus mampu membedakan antara kritik, ekspresi identitas, demonstrasi damai, pelanggaran hukum, kekerasan bersenjata dan tindakan yang benar-benar mengancam keutuhan negara. Semua tidak boleh dimasukkan ke dalam satu keranjang.


Kini saatnya Jakarta menyentuh persoalan Aceh sebelum desas-desus berubah menjadi konflik vertikal. Sentuhan itu harus persuasif, nyata dan sungguh-sungguh: percepat pemulihan pasca bencana, audit tata kelola lingkungan, pastikan bantuan tepat sasaran, buka ruang dialog, perkuat mekanisme otonomi khusus, pembagian hasil dari kekayaan alam yang adil, dan bangun sistem peringatan dini konflik yang menghubungkan Aceh dengan Sumatera Utara. Jangan biarkan rakyat menyimpulkan sendiri bahwa negara hadir hanya ketika keamanan terganggu. Negara harus hadir jauh sebelumnya—ketika rakyat mulai bertanya, ketika kegelisahan mulai terdengar, dan ketika desas-desus mulai menjadi perbincangan.


Sebab, dalam republik yang berdiri di atas konstitusi, keutuhan Indonesia tidak di jaga dengan menutup telinga terhadap suara daerah, melainkan dengan memastikan suara itu memiliki jalan hukum untuk di dengar. Desas-desus bukanlah referendum, demonstrasi bukanlah pemberontakan, dan simbol daerah bukan dengan sendirinya ancaman terhadap republik. Tetapi apabila keluhan dibiarkan, ketidakadilan di pelihara, dan dialog di tutup, desas-desus dapat menemukan jalannya sendiri menuju eskalasi. Sebelum itu terjadi, Jakarta harus datang ke Aceh bukan pertama-tama membawa kekuatan, melainkan membawa negara: hukum yang adil, data yang terbuka, bantuan yang nyata, dan kesediaan mendengar.


Demikian.


Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama