Muratara – Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Tragedi yang terjadi beberapa waktu lalu itu menewaskan 19 orang.
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara, AKP Muhamad Karim, mengatakan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar, perkaranya naik ke penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," kata Karim saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT ALS, perusahaan yang mengoperasikan bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun pasal yang akan dikenakan.
"Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan," ujarnya.
Sekitar 50 Saksi Diperiksa
Karim menjelaskan, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi guna mengungkap penyebab kecelakaan serta menelusuri tanggung jawab para pihak.
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen perusahaan truk tangki dan PT ALS.
"Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak, dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan," jelasnya.
Penyidik juga mendalami prosedur operasional perusahaan, termasuk proses keberangkatan truk tangki dan pengelolaan perjalanan Bus ALS sebelum kecelakaan terjadi.
Tersangka Akan Dipanggil
Polisi berencana melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka dalam waktu dekat. Mengingat keduanya berdomisili di luar Sumatera Selatan, penyidik akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan direkam dalam bentuk dokumentasi video.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan," kata Karim.
Hingga kini, kepolisian belum memastikan apakah kedua tersangka akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Bus Diduga Hindari Lubang
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan bersama Satlantas Polres Musi Rawas Utara, kecelakaan bermula ketika Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang dikemudikan Alif melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menjelaskan, sopir bus diduga berusaha menghindari lubang di badan jalan. Akibatnya, bus bergerak ke jalur kanan dan kehilangan kendali.
Pada saat bersamaan, sebuah truk tangki BBM milik perusahaan Seleraya melaju dari arah berlawanan hingga tabrakan keras tidak dapat dihindari.
Benturan hebat tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka, menjadikannya salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan, termasuk dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan operasional kendaraan oleh kedua perusahaan yang kini menyeret pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Posting Komentar