JAKARTA — Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan menegaskan bahwa Polri harus kembali kepada konstitusi dan rakyat.
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 002/GMKR-NAS/2026, tertanggal Jakarta, 10 Agustus 2026, dan ditandatangani Presidium Nasional GMKR, di antaranya Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Muhammad Said Didu, Marwan Batubara, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, Rizal Fadillah dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Dalam pernyataannya, GMKR menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan. Karena itu, institusi kepolisian dinilai wajib berdiri di atas kepentingan hukum, negara dan rakyat, bukan menjadi pelindung kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
GMKR juga menilai menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri harus menjadi alarm serius bagi jajaran kepolisian. Kritik masyarakat, menurut GMKR, semestinya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai peringatan agar Polri segera melakukan koreksi dan pembenahan.
Ada enam tuntutan utama yang disampaikan GMKR.
Pertama, GMKR menuntut Polri bertindak secara profesional, independen, transparan dan akuntabel serta bebas dari sikap represif, intimidatif, tebang pilih dan tindakan zalim dalam proses penegakan hukum.
Kedua, Polri dituntut bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan kekuasaan oligarkis. Dalam dokumen tersebut, GMKR menyinggung penanganan kasus Jampidsus oleh Kortas Tipikor Polri sebagai salah satu hal yang mereka soroti.
Ketiga, GMKR meminta Polri membersihkan oknum-oknum yang menurut mereka bekerja untuk kepentingan dan melindungi mantan Presiden Jokowi. Pernyataan itu juga mengaitkannya dengan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Keempat, GMKR secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kelima, GMKR meminta adanya jaminan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, berkumpul dan menyampaikan kritik sebagaimana dijamin konstitusi.
Keenam, GMKR menuntut pengembalian kepercayaan masyarakat melalui reformasi internal Polri yang nyata, bukan sekadar slogan maupun pencitraan.
Polri Diminta Kembali ke Amanat Konstitusi
Pernyataan GMKR tersebut pada intinya menempatkan persoalan kepercayaan publik sebagai pekerjaan rumah serius bagi institusi kepolisian.
GMKR menghendaki Polri benar-benar menjalankan fungsi sebagai alat negara yang tunduk kepada hukum dan konstitusi. Institusi kepolisian, menurut mereka, harus mampu memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi seruan agar momentum reformasi kepolisian tidak berhenti pada perubahan slogan dan kebijakan administratif, tetapi menyentuh persoalan independensi, profesionalisme, akuntabilitas dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
“Polri Harus Kembali Kepada Konstitusi dan Rakyat,” menjadi garis besar pesan GMKR kepada pimpinan kepolisian dan pemerintah.

Posting Komentar