Ketua KTH Pantai Labu Disebut Pernah Divonis 7 Bulan, PERMAK Soroti RDP Komisi B DPRD Sumut



MEDAN — Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara dinilai kecolongan dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Firestey pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu.

Namun, sorotan bukan tertuju pada materi RDP, melainkan pada latar belakang Ketua KTH Pantai Labu Firestey, Tuah, yang diketahui pernah berstatus sebagai terpidana dalam perkara pencurian sepeda motor.

Berdasarkan penelusuran wartawan, Tuah pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara pidana Nomor 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp, yang diputus pada 15 Juni 2020.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam perkara tersebut, Tuah disebut ditangkap oleh personel Polsek Beringin pada 11 Maret 2020 terkait kasus pencurian sepeda motor di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dalam perkara itu juga menyebut adanya sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa.

Fakta hukum tersebut kemudian menjadi sorotan Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan. Ia menilai pimpinan DPRD Sumut perlu memperketat proses penerimaan dan penjadwalan pihak-pihak yang diundang dalam forum RDP.

“Integritas dari Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi. Bagaimana bisa seorang mantan narapidana yang telah divonis 7 bulan penjara secara leluasa berbicara di forum terhormat wakil rakyat?” ujar Asril.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan berarti seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana tidak boleh menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun DPRD. Namun, ia meminta lembaga legislatif lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap pihak yang hadir dalam forum resmi.

“Aspek integritas dan rekam jejak harus menjadi perhatian. Pimpinan DPRD harus mengevaluasi mekanisme administrasi dan verifikasi pihak yang mengajukan RDP melalui sekretariat dewan,” katanya.

Asril berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di komisi-komisi lain di DPRD Sumut.

Ia menilai forum RDP merupakan ruang resmi antara masyarakat dan wakil rakyat sehingga seluruh pihak yang hadir seharusnya memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi catatan serius bagi lembaga dewan. Kita berharap ke depan DPRD Sumut semakin selektif dan mampu menjaga marwah lembaga legislatif,” ujarnya.

16 Anggota Komisi B Hadir

RDP bersama Dinas LHK Sumut dan KTH Pantai Labu Firestey tersebut diketahui dihadiri sejumlah anggota Komisi B DPRD Sumut.

Mereka yakni Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Tuah belum memberikan tanggapan atas informasi mengenai putusan pidana yang pernah dijalaninya.

Upaya konfirmasi melalui nomor telepon 08388849235 belum mendapatkan jawaban.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama