Medan -; Tidak adanya terlihat upaya Satreskrim Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti surat permintaan keterangan sebanyak dua (2) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima (RSURP) namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah telah berkembang dan masalah ini telah dijadikan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menjadi pengaduan masyarakat (Dumas) ke mabes polri.
Setidaknya telah tiga minggu Direktur RSURP mangkir dari panggilan Satreskrim Polrestabes Medan tanpa keterangan yang sah, penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa).
Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai pelapor sangat kecewa dengan kondisi ini dimana terkesan ada yang sedang mencoba melindungi pihak rumah sakit atau oknum tertentu. Kekecewaan Ridwanto Simanjuntak,SIP dituangkan lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 28/LSM-SP/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 dengan memohon evaluasi kinerja/posisi Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,SH yang ditujukan kepada Devisi Propam Mabes Polri.
Pada surat tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP membuat delapan macam surat lampiran terkait kasus pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang dilakukan oleh RSURP secara sepihak dimana pada saat pembatalan operasi tersebut dilakukan, lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak sudah patah sejak dua (2) minggu sebelumnya.
Mabes Polri dari Devisi Profesi Dan Pengamanan (Propam) lewat surat Nomor : B/3451.b/VIII/WAS.24/2026/Divpropam pada tanggal 12 Agustus 2026 lewat surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kabagyanduan Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Kombes Pol.Dr.Bambang Satriawan,SIK,SH,MH telah merespon surat LSM SUARA PROLETAR tersebut. Surat tersebut antara lain menyatakan bahwa surat Ridwanto Simanjuntak,SIP/LSM SUARA PROLETAR telah ditindaklanjuti Bagyanduan Divpropam Polri dengan melakukan penelaahan dan pengklasifikasian bersama Itwasum Polri, dan Divpropam Polri dengan hasil pengaduan tersebut dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sementara pada tanggal 10 Agustus 2026 LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK, MH (sebelum surat dari Divisi Propam Mabes Polri tersebut sampai kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP) yang mana inti dari surat Ridwanto Simanjuntak,SIP yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK, MH adalah mempertanyakan "kapan Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan "upaya paksa" terhadap Direktur RSURP?"
Hingga berita ini dibuat belum ada SP2HP lanjutan dari SP2HP tanggal 24 Juli 2026 dari Satreskrim Polrestabes Medan yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP yang menyatakan bahwa dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Medan belum ada membuat pemberitahuan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP terkait "upaya paksa" atau apakah memang surat Ridwanto Simanjuntak,SIP tanggal 10 Agustus 2026 yang tersebut dianggap angin lalu?

Posting Komentar