Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan Perumahan Paya Gambar Residence yang diduga berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD) dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum di bidang tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan penyelenggaraan bangunan gedung. Sejumlah pihak menilai, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Pemkab Deli Serdang harus memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembongkaran bangunan apabila memang menjadi konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh instansi berwenang atau putusan yang berkekuatan hukum.
Masyarakat juga meminta dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan status lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, serta memeriksa kelengkapan seluruh dokumen perizinan pembangunan, termasuk PBG.
"Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pengembang yang diduga melanggar dibiarkan. Jika terbukti menyalahi aturan, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini disusun, pihak pengembang Perumahan Paya Gambar Residence belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui dinas terkait masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status lahan dan legalitas pembangunan.

Posting Komentar