PROLETAR BELUM TERIMA SP3D DARI POLDASU"



Medan - Surat satreskrim polrestabes Medan Nomor : B/6005/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani AKP Budiman,SE,MH selaku wakasat reskrim polrestabes Medan pada point ke dua (2) menyatakan telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak dua (2) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima (RSURP) namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

      Hal ini menjadi pegangan pelapor guna menyatakan kepada DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) untuk memberhentikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat diusulkan pelapor pada tanggal 16 Februari 2026 namun RDP yang dilaksanakan Komisi E DPRDSU dibawah pimpinan Subandi berjalan tanpa arah yang sesuai dengan RDP yang diusulkan dan kinerja Subandi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, hal ini juga terkesan didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekretariat DPRDSU, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRDSU maupun ketua DPRDSU dimana semuanya bungkam terhadap surat yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR terkait kasus ini sehingga tanggal 23 Juli 2026 dimana pada saat itu Komisi E DPRDSU mengundang pelapor untuk menghadiri undangan RDP pukul 10.00 wib, pukul 08.30 wib pelapor justeru sudah lebih dahulu menyampaikan surat pemberhentian RDP kepada DPRDSU yang disampaikan lewat sekretariat DPRDSU.

      06 Agustus 2026 pelapor lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor :30/LSM-SP/VIII/2026 menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Merintangi Keadilan yang menurut pelapor diduga dilakukan oleh Subandi.

      Tanggal 10 Agustus 2026 LSM SUARA PROLETAR lewat surat Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH terkait Penerbitan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) untuk Direktur RSURP. Akan tetapi hingga berita ini dibuat Kapolrestabes Medan terkesan mengabaikan permohonan sebagaimana isi surat Ketua LSM SUARA PROLETAR sebagai pelapor.

      Ada apa dengan polrestabes Medan. Mengapa hanya sebatas menerima laporan, meminta keterangan dari pelapor, korban, para saksi serta meminta alat bukti? Apakah polrestabes Medan tidak mampu untuk melakukan "penegakan hukum" sehingga Direktur RSURP hingga saat ini tidak dijemput paksa sebaliknya justeru pembiaran yang dilakukan.

      Kasus ini tidak boleh stagnan. Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum dinegara ini dan "tidak satu jalan ke Roma" kata Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai pelapor yang berharap apabila polrestabes Medan tidak mengeksekusi Pasal 438 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023, beliau berharap ditreskrimum poldasu segera melakukan penarikan perkara tersebut secara resmi dari polrestabes Medan untuk mengambil alih kasus tersebut seutuhnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana apalagi hingga saat ini pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan  Masyarakat (SP3D), dari satreskrim poldasu kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama