Menjelang 17 Agustus 2026, Saatnya Bertanya: Siapa Sesungguhnya yang Menikmati Kekayaan Negeri?
Oleh: H. Syahrir Nasution
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, ada sebuah pertanyaan yang seharusnya tidak hanya dijawab dengan upacara, pengibaran bendera dan berbagai perlombaan.
Pertanyaan itu jauh lebih mendasar:
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sudah sejauh mana rakyat benar-benar menikmati kemerdekaan?
Sebuah gambar dengan kalimat sederhana mungkin terlihat seperti sindiran biasa:
“Emas ditambang, migas ditambang, batubara ditambang, dikuasai asing. Di hari kemerdekaan kita hanya kebagian ‘tarik tambang’.”
Namun jika direnungkan lebih dalam, kalimat tersebut sesungguhnya menyentuh persoalan besar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang tambang.
Persoalannya adalah tentang siapa yang menguasai kekayaan, siapa yang menikmati hasilnya, siapa yang menentukan arah pengelolaannya, dan pada akhirnya siapa yang benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri.
Indonesia bukan negara miskin sumber daya alam.
Dari Sabang sampai Merauke, negeri ini dianugerahi kekayaan luar biasa. Ada minyak dan gas bumi, batubara, emas, nikel, tembaga, bauksit dan berbagai mineral strategis lainnya.
Konstitusi bahkan telah memberikan mandat yang sangat jelas.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka persoalannya bukan sekadar:
Siapa yang menambang?
Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang paling menikmati hasil tambang tersebut?
Jika kekayaan alam dikeruk selama puluhan tahun, sementara masyarakat di sekitar wilayah pertambangan masih hidup dalam keterbatasan, infrastruktur tertinggal, lapangan pekerjaan sulit, lingkungan rusak dan kesenjangan semakin lebar, maka negara wajib melakukan evaluasi.
Jangan sampai daerah penghasil hanya menjadi “lumbung kekayaan”, sementara rakyatnya menjadi penonton.
JANGAN SAMPAI KEMERDEKAAN HANYA MENJADI SEREMONIAL
Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan secara politik.
Kemerdekaan juga harus mempunyai makna dalam bidang ekonomi, hukum, sosial dan kehidupan rakyat sehari-hari.
Apa artinya merdeka apabila kekayaan alam negeri sendiri belum mampu memberikan kesejahteraan yang adil?
Apa artinya memiliki tambang emas, tetapi masyarakat di sekitarnya masih kesulitan memperoleh pekerjaan?
Apa artinya memiliki cadangan energi yang besar, tetapi rakyat masih harus berhadapan dengan beban biaya hidup?
Apa artinya Indonesia kaya sumber daya alam apabila nilai tambah terbesar justru dinikmati segelintir kelompok, sementara rakyat memperoleh bagian yang tidak sebanding?
Di sinilah sesungguhnya makna kemerdekaan diuji.
Bukan pada banyaknya spanduk bertuliskan “Dirgahayu Republik Indonesia”.
Bukan pula pada meriahnya seremoni.
Tetapi pada satu hal:
Apakah rakyat merasa negara benar-benar hadir untuk mereka?
TAMBANG HANYALAH SALAH SATU CERMIN
Karena itu, persoalan pertambangan sebenarnya hanyalah salah satu cermin dari persoalan yang lebih besar.
Kita sedang berbicara tentang kedaulatan negara.
Tentang bagaimana negara mengelola tanah, air, energi, pangan, sumber daya alam, pendidikan, kesehatan dan seluruh kekayaan yang seharusnya bermuara kepada kesejahteraan rakyat.
Kita juga sedang berbicara tentang bagaimana kekuasaan digunakan.
Sebab kekuasaan pada hakikatnya bukan milik pribadi.
Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah mandat. Dan negara dibentuk untuk melindungi serta menyejahterakan rakyat.
Ketika kepentingan rakyat kalah oleh kepentingan modal, kepentingan kelompok, kepentingan politik atau kepentingan segelintir elite, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan pemerintah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat kepada negara.
RAKYAT TIDAK ANTI INVESTASI
Rakyat tidak anti-investasi.
Rakyat juga tidak anti-pertambangan.
Yang dituntut rakyat adalah keadilan dan kepastian bahwa kekayaan negeri tidak hanya menguntungkan mereka yang memiliki modal.
Investor boleh datang.
Teknologi asing boleh digunakan.
Modal asing boleh masuk.
Tetapi seluruhnya harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional.
Jangan sampai Indonesia hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah, sementara keuntungan terbesar mengalir keluar atau terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Kita membutuhkan hilirisasi yang benar-benar memberikan nilai tambah di dalam negeri.
Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat yang proporsional.
Masyarakat lokal harus mendapatkan kesempatan bekerja, berusaha dan meningkatkan taraf hidup.
Dan yang tidak kalah penting:
lingkungan hidup harus dilindungi.
Jangan sampai atas nama pembangunan, rakyat justru diwarisi kerusakan lingkungan.
NEGARA HARUS HADIR DAN TIDAK BOLEH KEHILANGAN KENDALI
Tambang boleh berjalan.
Investasi boleh berkembang.
Ekonomi harus tumbuh.
Tetapi negara tidak boleh kehilangan kendali.
Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam dikelola berdasarkan hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepentingan rakyat.
Sebab kekayaan alam bukan milik penguasa.
Bukan pula milik pejabat.
Bukan milik pengusaha.
Kekayaan alam adalah amanah konstitusi untuk rakyat dan generasi yang akan datang.
Karena itu, jangan sampai suatu hari nanti tambangnya habis, emasnya habis, minyaknya berkurang, batubaranya menipis, tetapi yang diwariskan kepada rakyat hanyalah lubang-lubang bekas tambang, kerusakan lingkungan dan cerita bahwa Indonesia dahulu pernah menjadi negeri yang kaya.
Kalau itu yang terjadi, maka sungguh ironis.
SIAPA YANG SEBENARNYA MENARIK TALI?
Di sinilah metafora “tarik tambang” menjadi sangat menarik.
Dalam permainan tarik tambang, setiap kelompok berusaha menarik tali ke arah yang mereka inginkan.
Dalam kehidupan bernegara pun demikian.
Ada kepentingan rakyat.
Ada kepentingan negara.
Ada kepentingan politik.
Ada kepentingan ekonomi.
Ada kepentingan modal.
Pertanyaannya:
Ke arah mana tali kehidupan berbangsa ini sedang ditarik?
Apakah menuju kesejahteraan rakyat?
Apakah menuju keadilan?
Apakah menuju kedaulatan ekonomi?
Atau justru semakin jauh dari cita-cita para pendiri bangsa?
Jangan sampai rakyat setiap lima tahun diminta menjadi pemegang suara, tetapi setelah proses politik selesai, suara rakyat kembali dilupakan.
Rakyat bukan sekadar pemilih. Rakyat adalah pemegang kedaulatan.
Dan negara tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil.
Negara harus kuat ketika berhadapan dengan siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kekayaan negeri dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
MERDEKA BUKAN SEKADAR MEMILIKI BENDERA
Menjelang 17 Agustus 2026, mungkin sudah waktunya kita tidak hanya bertanya:
“Sudah berapa tahun Indonesia merdeka?”
Tetapi bertanya lebih dalam:
Sudahkah rakyat benar-benar merasakan kemerdekaan?
Sudahkah hukum memberikan keadilan?
Sudahkah kekayaan alam memberikan kesejahteraan?
Sudahkah pembangunan menghasilkan pemerataan?
Sudahkah kekuasaan menjadi amanah?
Sudahkah negara memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan masa depannya?
Dan pertanyaan yang paling mendasar:
SUDAHKAH RAKYAT BENAR-BENAR MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI?
Sebab kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan.
Kemerdekaan adalah ketika rakyat memiliki martabat, hukum ditegakkan secara adil, kekayaan negeri dikelola untuk kepentingan bersama, dan kekuasaan tidak keluar dari tujuan utama bernegara:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Maka, jangan sampai kita memiliki emas, migas, batubara dan berbagai kekayaan alam lainnya, tetapi rakyat hanya mendapatkan bagian dalam permainan “tarik tambang”.
Dan akhirnya, pertanyaan itu kembali kepada kita semua:
Siapa sebenarnya yang sedang menarik tali kekayaan Indonesia—rakyat, negara, atau kepentingan modal?
Karena bangsa yang benar-benar merdeka bukan hanya bangsa yang memiliki kekayaan alam, tetapi bangsa yang mampu memastikan kekayaan itu menjadi sumber kemakmuran rakyatnya.
Dirgahayu Republik Indonesia.
Merdeka!

Posting Komentar