Deli Serdang – Dugaan pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Perumahan Paya Gambar Residence di Kabupaten Deli Serdang mendapat sorotan. Aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang didesak segera melakukan penyelidikan terhadap status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Jika benar pembangunan dilakukan di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi, maka hal itu perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian tata ruang, proses alih fungsi lahan, hingga legalitas perizinan yang dimiliki pengembang.
Selain status lahan, dugaan belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan. Masyarakat menilai pemerintah harus bertindak tegas terhadap setiap pembangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai Lahan Sawah Dilindungi beralih fungsi menjadi kawasan perumahan tanpa mekanisme yang sah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih," ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat meminta Dinas Pertanian, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera turun ke lapangan untuk memastikan status lahan, legalitas pembangunan, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Perumahan Paya Gambar Residence maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Red

Posting Komentar