DELI SERDANG — Persoalan dana masyarakat pada BMT Amanah Mandiri di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mencuat.
Sejumlah warga mengaku mengalami persoalan setelah menempatkan dana melalui skema yang mereka pahami sebagai simpanan, pembiayaan maupun bagi hasil. Ironisnya, sebagian dana yang telah disetorkan sejak sekitar 2017 hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Salah seorang warga bahkan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena menurut keterangan masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya dialami satu orang. Sejumlah warga lainnya disebut turut mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda-beda. Bahkan muncul klaim bahwa total dana masyarakat yang bermasalah mencapai miliaran rupiah.
Namun angka tersebut masih berupa klaim masyarakat dan perlu dibuktikan melalui data nasabah, bukti transaksi, pembukuan dan dokumen keuangan BMT.
Kepercayaan Warga Berubah Menjadi Persoalan
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas penghimpunan dana tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2017.
Masyarakat disebut tertarik menempatkan dana karena adanya kepercayaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana.
salah seorang yang disebut masyarakat dengan inisial “Supratno”. S diketahui berprofesi sebagai pendidik dan disebut memiliki posisi sebagai kepala sekolah di wilayah Medan Krio.
Sementara seorang lainnya, berinisial “Ar”, disebut masyarakat sebagai pimpinan BMT.
Menurut keterangan warga, S diduga berperan menghimpun atau menerima dana masyarakat.
Benarkah demikian?
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban dari pihak BMT dan orang-orang yang disebut warga.
Sebab dalam kegiatan lembaga keuangan mikro syariah, setiap penghimpunan dan penyaluran dana seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Rp170 Juta Masuk, Bertahun-tahun Belum Jelas
Salah seorang korban yang identitasnya disamarkan sebagai Reni Susanti mengaku telah menempatkan dana sekitar Rp170 juta.
Dana tersebut, menurut keterangannya, diserahkan dengan harapan memperoleh hasil sesuai kesepakatan.
Namun persoalan muncul ketika dana tersebut tidak dapat kembali sebagaimana yang diharapkan.
Korban mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban. Bahkan laporan kepada kepolisian disebut pernah dilakukan.
Akan tetapi, menurut korban, sampai sekarang belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian maupun perkembangan penanganan laporannya.
Tujuh tahun lebih bukan waktu yang singkat.
Karena itu, pertanyaan masyarakat sederhana: di mana posisi dana tersebut sekarang?
Bukan Hanya Satu Korban
Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengindikasikan adanya korban lain.
Nilai dana yang disetorkan disebut bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Jika seluruh klaim tersebut benar, persoalannya tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai sengketa individual.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai total kewajiban BMT kepada masyarakat, kondisi aset, arus dana dan pertanggungjawaban pengelola.
Masyarakat meminta seluruh data tersebut dibuka dan diperiksa secara transparan.
Pertanyaan Besar: Uang Nasabah Mengalir ke Mana?
Inilah titik yang paling penting dalam persoalan tersebut.
Jika dana masyarakat benar dihimpun melalui BMT Amanah Mandiri, maka harus dapat dijelaskan:
Berapa total dana yang dihimpun sejak 2017?
Berapa jumlah nasabah atau anggota yang terlibat?
Berapa dana yang telah disalurkan kembali?
Siapa penerima pembiayaan?
Berapa aset BMT saat ini?
Berapa kewajiban kepada nasabah?
Dan yang paling penting:
Ke mana sebenarnya uang masyarakat mengalir?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan secara lisan.
Diperlukan dokumen, pembukuan, rekening transaksi, akad, kuitansi, laporan pertanggungjawaban serta pemeriksaan keuangan.
Aparat Diminta Jangan Berhenti pada Pengaduan
Masyarakat yang mengaku menjadi korban berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Bukan hanya memeriksa satu atau dua orang, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan dana.
Mulai dari siapa yang menghimpun dana, siapa yang menerima, rekening yang digunakan, bagaimana dana disalurkan, siapa penerima manfaat, hingga aset apa saja yang masih tersisa.
Jika ternyata persoalannya murni kegagalan usaha atau sengketa keperdataan, masyarakat membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Namun apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jangan Berlindung di Balik Nama Lembaga
BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah membawa kepercayaan masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan dana nasabah harus dijawab dengan transparansi dan pertanggungjawaban.
Status seseorang sebagai PNS, pendidik, tokoh masyarakat atau siapa pun tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.
Tetapi status sosial juga tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat dan bukti yang cukup.
Kini publik menunggu satu hal:
Apakah persoalan dana masyarakat di BMT Amanah Mandiri Sunggal benar hanya masalah usaha yang gagal, atau terdapat persoalan lain yang perlu diungkap melalui pemeriksaan hukum dan audit keuangan?
Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui bukti dan pemeriksaan yang transparan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BMT Amanah Mandiri, pengurus/pengelola, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan yang disampaikan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.red

Posting Komentar