Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Kejari, Dugaan 100 SKT di Kawasan Hutan HPK Terkuak

 


ASAHAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memeriksa mantan Camat Pulau Rakyat tahun 2010 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan lebih dari 100 Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.


Rahman Halim AP, yang kini menjabat Plt Kepala Bakesbangpol Asahan, mengakui telah memenuhi panggilan penyidik. Ia menjelaskan bahwa status kawasan berubah setelah terbit SK Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2015 yang membatalkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005.


> “Dulunya Kantor Kecamatan Pulau Rakyat juga kawasan hutan,” ujar Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).


Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, menduga SKT diterbitkan di lahan perkebunan sekitar 500 hektare yang dikelola PT Sapta Tama Bie Persada, dengan sekitar 250 hektare diduga masih berstatus HPK.


> “Kami minta Kejaksaan menuntaskan kasus ini, termasuk mengusut proses HGU perusahaan tersebut,” tegasnya.


Kasi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani SH MH, membenarkan penyelidikan masih berlangsung. Tim kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak dan melakukan peninjauan lapangan.


Menurut ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan tetap merupakan tanah negara hingga ada keputusan pelepasan resmi dari Menteri. Karena itu, SKT yang diterbitkan sebelum pelepasan kawasan berpotensi cacat hukum administratif dan dapat dibatalkan apabila terbukti melanggar ketentuan.


Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta dugaan potensi kerugian negara dalam penguasaan kawasan hutan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama