Polrestabes Medan Dituding “Mempermainkan” Laporan LSM Suara Proletar, Poldasu Didesak Ambil Alih Perkara



MEDAN — Penanganan laporan LSM Suara Proletar di Polrestabes Medan kembali menuai sorotan. Pelapor, Ridwanto Simanjuntak, SIP, menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan berlarut-larut dan belum menunjukkan langkah hukum yang tegas terhadap pihak yang dilaporkan.

Sorotan itu mencuat setelah Polrestabes Medan kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Ridwanto Simanjuntak, SIP, melalui surat Nomor B/7375/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026.

Ironisnya, menurut Ridwanto, surat tersebut baru diterimanya pada 2 September 2026. Surat itu ditandatangani AKP Budiman, SE, MH.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan penyidik telah melakukan wawancara terhadap Aviva Sari Octavia Simanjuntak pada 3 Agustus 2026 serta meminta keterangan Indra Gunawan H. DR dari Puskesmas Helvetia. Selanjutnya, penyidik disebut akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan.

Bagi Ridwanto, pola penanganan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius. Ia menilai penyidik seharusnya lebih fokus terhadap pihak yang menjadi terlapor utama, terlebih apabila sebelumnya telah dilakukan pemanggilan namun pihak bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Ini terkesan menjadi penundaan berlarut-larut. Pemeriksaan pihak luar terus dilakukan, sementara pihak yang menjadi fokus laporan justru belum terlihat ditindak secara tegas,” ujar Ridwanto kepada wartawan.

Terlapor Mangkir, Penyidik Justru Periksa Pihak Lain

Ridwanto mempertanyakan ketegasan penyidik dalam menyikapi ketidakhadiran Direktur RSURP yang disebut telah dua kali dipanggil.

Menurutnya, apabila secara hukum telah terpenuhi persyaratan untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap pihak yang dipanggil namun tidak hadir, penyidik semestinya mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan tidak efektif.

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika terlapor utama tidak memenuhi panggilan, pemeriksaan justru dialihkan kepada pihak-pihak lain. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Namun demikian, mengenai ada atau tidaknya dasar hukum untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap pihak yang mangkir, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan fakta penyidikan yang telah diperoleh.

Pimpinan DPRD Sumut dan Dinkes Sumut Diminta Diperiksa

Ridwanto juga menyebut, apabila penyidik mendalami dugaan persoalan pengawasan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara dinilai penting.

Ia memprediksi pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Sumatera Utara maupun Dinas Kesehatan Sumatera Utara dapat membuka persoalan yang lebih luas terkait fungsi pengawasan.

“Kalau pimpinan DPRD Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut diperiksa, bisa saja tabir mengenai bagaimana fungsi pengawasan selama ini berjalan menjadi lebih terang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah faktor kewenangan wilayah menjadi salah satu alasan mengapa pihak-pihak tersebut belum disentuh dalam proses pemeriksaan.

Menurut Ridwanto, jangan sampai persoalan kewenangan justru membuat substansi laporan tidak ditangani secara maksimal.

Poldasu Didesak Ambil Alih

Karena menilai penanganan di tingkat Polrestabes Medan belum menunjukkan perkembangan signifikan, Ridwanto sebelumnya telah melayangkan surat kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat LSM Suara Proletar Nomor 30/LSM-SP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut antara lain mempersoalkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindakan merintangi keadilan yang disebut-sebut berkaitan dengan Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi.

Ridwanto meminta Ditreskrimum Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus mengevaluasi penanganan perkara yang selama ini dilakukan Polrestabes Medan.

Ia bahkan berharap Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara dan segera melakukan gelar perkara.

“Kami berharap Ditreskrimum Polda Sumut sesegera mungkin mengambil alih perkara ini dari Polrestabes Medan dan melakukan gelar perkara secara terbuka sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Jangan Sampai SP2HP Hanya Menjadi Formalitas

Ridwanto menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti pada penerbitan SP2HP semata. Menurut dia, SP2HP seharusnya mencerminkan perkembangan nyata penyelidikan atau penyidikan, bukan sekadar rangkaian pemberitahuan administratif.

“Yang kami butuhkan bukan retorika, tetapi kepastian proses hukum. Kalau memang laporan ini tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terang. Kalau memenuhi unsur, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan stagnan,” katanya.

Ia menegaskan LSM Suara Proletar akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta institusi penegak hukum memastikan seluruh pihak yang relevan diperiksa secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengenai tudingan adanya penundaan, pengalihan fokus penyidikan, maupun permintaan pengambilalihan perkara tersebut.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama