ASAHAN – Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik Kelompok Tani Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Satgas HKTI) Kabupaten Asahan dirusak paksa, bahkan berujung pada kekerasan yang membuat dua anggota petani terluka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan Ketua Satgas HKTI Kabupaten Asahan, OK. Rasyid, insiden diduga melibatkan pihak perusahaan yang disebut menggunakan jasa sekelompok organisasi masyarakat (ormas) dalam perusakan posko tersebut. Aksi tersebut disertai pengerukan lahan dengan alat berat tanpa adanya kesepakatan dengan pihak kelompok tani.
"Dua orang anggota kami, Bayu Syaputra (42) yang juga Ketua Satgas HKTI Kecamatan Kisaran Barat dan Andi warga Pulo Bandring mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan. Mereka kini sedang dirawat intensif di RSUD Kisaran," ungkap Rasyid dengan nada kecewa.
Pantauan di lokasi kejadian memperlihatkan empat unit alat berat jenis ekskavator masih beroperasi membuat parit di lahan eks HGU tersebut. Langkah pengerukan dan perusakan posko ini dinilai sepihak dan memicu kecaman dari kalangan petani.
Rasyid menegaskan bahwa serangkaian tindakan tersebut melanggar aturan hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dipegang pihak perusahaan saat merusak posko, mengeruk lahan secara paksa, hingga melakukan penganiayaan terhadap warga tani.
"Kami mempertanyakan dasar hukum mereka merusak posko kelompok tani, mengeruk lahan dengan alat berat, lalu menggunakan kekerasan fisik. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak memegang prinsip hukum," tegasnya.
Merespons peristiwa ini, pihak Satgas HKTI Kabupaten Asahan telah menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Mereka mendesak Kapolres Asahan hingga Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan aset serta penganiayaan terhadap petani tersebut.

Posting Komentar