Rakyat Sumut Soroti Polemik Syarat Pencalonan, Jangan Akali Aturan



MEDAN — Polemik mengenai persyaratan pencalonan dalam kontestasi politik nasional kembali mendapat sorotan. Dari Sumatera Utara, pengamat sosial dan ekonomi H. Syahrir Nasution menyatakan bahwa persoalan persyaratan calon tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar permainan aturan demi kepentingan kekuasaan.

Syahrir menanggapi langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang saat ini mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setuju dengan Prof Denny. Suara yang menyahuti dari rakyat Sumut, terlebih lagi soal belum cukup umur namun diakali,” ujar Syahrir, Minggu (28/9/2026).

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon memang telah mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke MK. Perkara tersebut mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran, termasuk dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan.

Namun, dalam perkembangan persidangan, KPU menyatakan permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu PHPU. KPU menyebut permohonan itu terlambat 905 hari, sementara pihak Denny berpendapat persoalan tersebut tetap perlu diperiksa demi menguji aspek konstitusionalitas.

Syahrir menilai polemik tersebut tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan orang per orang, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap konstitusi dan kedaulatan rakyat.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang menurutnya bersedia menjadi “kuli” untuk memanipulasi aturan demi kepentingan politik.


Menurut Syahrir, kritik tersebut merupakan bentuk kegelisahan terhadap praktik politik yang dinilai terlalu mudah mempermainkan aturan ketika kepentingan kekuasaan sedang dipertaruhkan.

Ia mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mungkin terlihat diam dalam menghadapi berbagai dinamika politik, tetapi diam bukan berarti tidak memperhatikan.

“Rakyat Indonesia masih diam senyap ketika itu. Sebahagian lagi terbahak memanipulasi harga dirinya, hanya mengharapkan sebuah kursi untuk menghidupi dirinya,” ujarnya.

Syahrir juga menyinggung para elite maupun pendukung kekuasaan yang menurutnya rela mengorbankan prinsip demi jabatan dan keuntungan politik.

“Jangan lupa, ada saatnya nanti akan digimbali oleh Sang Pencipta, yaitu Allah Maha Kuasa,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik moral Syahrir terhadap praktik politik yang menurutnya mengabaikan kepentingan rakyat.

Sementara itu, persoalan hukum mengenai pencalonan Gibran saat ini masih berada dalam ranah proses konstitusional. MK telah memeriksa permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan, sedangkan pihak KPU mempersoalkan kedudukan dan tenggat pengajuan perkara tersebut.

Bagi Syahrir, apa pun hasil proses hukum nantinya, persoalan tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.

Sebab, katanya, aturan bukanlah sesuatu yang semestinya ditarik-ulur mengikuti kepentingan politik. Ketika aturan dibuat untuk mengatur seluruh warga negara, maka prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga.

“Jangan menjual harga diri hanya demi mendapatkan rezeki yang dibenci oleh Sang Kuasa, apalagi jika rakyat sendiri sudah lama menyimpan rasa kecewa,” tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama