Medan - Ridwanto Simanjuntak,SIP, salah seorang aktivis LSM dikota Medan melakukan permohonan praperadilan (prapid) terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan sebagaimana tanda terima permohonan praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN MDN tanggal 8 September 2026 yang diterima serta ditandatangani Andi Lukmana selaku Panitera Pengadilan Negeri Medan dan tertuang pada Akta Permohonan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN MDN yang dibuat serta ditandatangani Andi Lukmana selaku Panitera Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Reelas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN MDN yang akan dilaksanakan Selasa, 15 September 2026 jam 9.00 wib bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus sehubungan dengan adanya gugatan yang diajukan Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Jenni Ayu Lestari.
Permohonan praperadilan tersebut menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada wartawan dilatarbelakangi oleh tidak jelasnya proses hukum atas pembatalan operasi secara sepihak yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) sebagaimana tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2026.
Lebih lanjut Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa pihak polrestabes Medan diduga kuat telah mempermainkan kasus ini alias tidak ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Parahnya, hingga permohonan praperadilan ini didaftarkan di pengadilan negeri Medan. Polrestabes Medan hanya meminta keterangan dari pemohon, korban serta saksi-saksi.
Disisi lain berdasarkan SP2HP Nomor : B/6005/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh AKP Budiman,SE,MH selaku wakasat reskrim polrestabes Medan pada point ke 2 (dua) menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur RSURP namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Dengan demikian seharusnya yang dilakukan polrestabes Medan terhadap Direktur RSURP adalah upaya paksa. Akan tetapi kenyataannya berbeda, polrestabes Medan justeru meminta keterangan kepada pihak puskesmas Helvetia dan menyatakan akan meminta keterangan kepada pihak pimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan sebagaimana tertuang pada SP2HP Nomor : B/7375/VIII/RES.1.24/2026/RESKRIM yang ditandatangani oleh AKP Budiman,SE,MH (wakasat reskrim polrestabes Medan).
Ridwanto Simanjuntak,SIP sangat menyesalkan kinerja polrestabes Medan yang dinilai tidak hanya bekerja tidak sesuai dengan SOP, akan tetapi lebih dari itu "ada apa dan mengapa satreskrim polrestabes Medan melakukan pembiaran terhadap Direktur RSURP dan mengapa Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH tidak merespon surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 31/LSM-SP/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 yang mempertanyakan kapan satreskrim polrestabes Medan akan melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSURP?"

Posting Komentar