SKANDAL! SK DPD Golkar Sumut Langgar PO No.15, Almarhum dari Dairi Dijadikan Pengurus dan Eks PKB Jadi Wakil Ketua Organisasi



MEDAN - Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Sumatera Utara Periode 2026-2030 terbukti cacat hukum organisasi dan melanggar Peraturan Organisasi (PO) No. 15 tentang Prinsip Kaderisasi PDLT.


Menurut Muhammad Ikbal Nasution Ada Dua pelanggaran fatal ditemukan: mencatut nama almarhum Inisial SU dan mengangkat kader yang pernah menyeberang ke PKB di jabatan strategis inisial RH.


Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Periode 2026–2030 mendadak menuai sorotan tajam. SK yang diterbitkan tersebut disinyalir mengalami cacat hukum organisasi lantaran bertentangan secara mendasar dengan Peraturan Organisasi (PO) Golkar No. 15 yang mengatur tentang sistem kaderisasi berbasis Prestas, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).


Dua temuan utama yang menjadi pangkal polemik publik dan internal partai meliputi:


Pencatutan Nama Tokoh Meninggal Dunia

Nama seorang tokoh asal Kabupaten Dairi yang telah almarhum secara resmi dicantumkan ke dalam jajaran struktur pengurus DPD Golkar Sumut. Hal ini memicu kritik keras terkait ketelitian serta verifikasi berkas administrative dalam proses penyusunan kepengurusan.


Pengangkatan Mantan Kader PKB di Posisi Strategis

Jabatan penting sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi diserahkan kepada seorang eks-kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penunjukan ini dianggap mengabaikan rekam jejak loyalitas serta syarat kaderisasi internal sebagaimana diamanatkan dalam PO No. 15.


Landasan Pelanggaran Organisasi

Poin Verifikasi Ketentuan PO No. 15 (PDLT) Temuan Fakta Lapangan

Status Subjek Hukum Pengurus wajib kader aktif yang memenuhi kualifikasi fisik & legal Memasukkan nama almarhum dari Dairi

Loyalitas & Track Record Bebas dari rekam jejak penyeberangan/kutu loncat ke parpol lain Eks kader PKB langsung menjabat Wakil Ketua Organisasi

Kasus ini memicu desakan agar DPP Partai Golkar segera turun tangan mengevaluasi, membatalkan, dan melakukan revisi total terhadap SK DPD Golkar Sumut Periode 2026–2030 demi menjaga marwah Peraturan Organisasi.


Penyampai berita Muhammad Iqbal Nasution Merupakan Kader AMPG P. Golkar Sumut

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama