TANAH UNIVERSITAS AMIR HAMZAH MEDAN BERKURANG, ORANG MELAYU DELI DIKRIMINALISASI: OK. SAIDIN VERSUS DATUK ARIFIN



Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.


Persoalan tanah Universitas Amir Hamzah Medan tidak semestinya berhenti pada siapa melaporkan dan siapa dilaporkan. Ketika terjadi perdebatan mengenai berkurangnya luas tanah dan pada saat yang sama anggota masyarakat adat Melayu Deli, termasuk Datuk Arifin dan kawan-kawan, berhadapan dengan proses pidana, pertanyaan paling mendasar justru harus dikembalikan kepada hukum agraria: dari mana tanah itu berasal, siapa yang berhak, atas dasar dokumen apa hak diberikan, dan bagaimana luas serta statusnya berubah dari waktu ke waktu?


Karena itu, langkah paling mendesak bukan saling menuduh—apalagi membangun kesimpulan pidana sebelum persoalan objeknya terang. OK. Saidin sebagai Ketua Yayasan Universitas Amir Hamzah yang juga di kenal oleh puak melayu sebagai ketua orang melayu, telah Datuk Arifin dkk dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Agustus 2026, dengan sangkaan Pasal 433 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut tentu merupakan hak hukum pelapor. Namun, proses pidana tidak boleh menutup pertanyaan yang lebih awal: benarkah objek tanah, batas, luas, alas hak, dan riwayat penguasaannya telah terang?.


Dalam hukum pertanahan, sertifikat memang merupakan alat bukti hak yang penting. Tetapi sertifikat tidak lahir dari ruang kosong. Dibelakangnya terdapat alas hak, riwayat tanah, keputusan pejabat yang berwenang, proses pengukuran, pendaftaran, batas-batas bidang, dan administrasi pertanahan. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara luas tanah yang dahulu menjadi dasar pemberian atau penguasaan dengan luas yang tercatat atau digunakan sekarang, jawabannya tidak cukup di cari melalui laporan pidana terhadap orang melayu. Ia harus ditelusuri melalui dokumen pertanahan secara utuh.


Seluruh 'legal history' tanah harus di buka dan di uji: asal-usul tanah; status tanah sebelum diberikan atau atau sudah diberikan pemerintah; keputusan pelepasan, penyerahan atau pemberian hak; surat keputusan pejabat agraria; dasar hukum dan syarat pemberian hak; surat ukur dan peta bidang; sertifikat; perubahan luas; pemecahan dan penggabungan bidang; peralihan hak; pembebanan hak; serta penggunaan aktual tanah. Tanpa rekonstruksi tersebut, perdebatan mengenai siapa benar dan siapa salah akan mudah berubah menjadi pertarungan narasi, bukan pencarian kebenaran hukum.


Dalam konteks Universitas Amir Hamzah Medan, dokumen yang berkaitan dengan sejarah lahirnya arel tanah untuk pendidikan Universitas Amir Hamzah Medan tidak boleh ada yang ditutupi dimana semua harus terang, nyata dan jelas. Legasi Almarhum Mayor Jenderal TNI (AD) Raja Sahnan sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara dan proses yang kemudian berbuah pada SK Direktorat Agraria Medan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 592.17321-70/2783 tanggal 16 Februari 1983 patut ditempatkan sebagai salah satu dokumen kunci dalam rekonstruksi sejarah hukum tanah untuk pendidikan tersebut.


Namun, dokumen tahun 1983 itu sebagai bukti hak atas tanah untuk pendidikan Universitas tersebut. Ia harus di baca dalam konteks kewenangan pejabat penerbit, status tanah pada saat itu, subjek penerima, objek yang diberikan, luas dan batas tanah, persyaratan yang melekat, serta tindak lanjut administrasi pertanahannya. Sebuah keputusan administratif harus di uji terhadap isi, kewenangan, prosedur, objek, subjek, dan akibat hukumnya. Dari sanalah dapat diketahui apakah hak yang kemudian muncul benar-benar mempunyai kesinambungan yuridis dengan dokumen awal.


Pertanyaan mengenai berkurangnya luas tanah Universitas Amir Hamzah Medan menjadi semakin mendasar: mengapa areal tanah untuk institusi pendidikan lain yang berada dalam kawasan yang sama—seperti Universitas Negeri Medan (UNIMED), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Universitas Medan Area (UMA), dan perguruan tinggi lainnya—secara faktual masih relatif mempertahankan areal sebagaimana basis pemberian hak dalam dokumen agraria terdahulu, sementara luas tanah Universitas Amir Hamzah justru dipersoalkan berkurang?.Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan atas kepastian hukum dan konsistensi administrasi pertanahan. Jika memang telah terjadi pengurangan, harus dapat ditunjukkan kapan, atas dasar keputusan apa, melalui mekanisme hukum apa, berapa luas yang berubah, kepada siapa atau untuk kepentingan apa, serta di mana dokumen perubahan tersebut tercatat. Dalam perspektif hukum agraria, perubahan luas bidang tanah tidak boleh berlangsung tanpa jejak yuridis dan administratif yang dapat diuji. Karena itu, perbandingan historis dan yuridis antara tanah Universitas Amir Hamzah dengan perguruan tinggi lain di kawasan yang sama perlu dibuka secara objektif—bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk menjawab satu pertanyaan sederhana yang sangat menentukan: mengapa perlakuan administrasi pertanahan terhadap tanah pendidikan di kawasan yang sama dapat menghasilkan keadaan yang berbeda?


Pada titik inilah posisi Datuk Arifin dan anggota masyarakat adat Melayu Deli harus dilihat secara proporsional. Kritik, keberatan, klaim historis, atau tindakan mempertahankan apa yang diyakini sebagai hak masyarakat tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan tindak pidana. Sebaliknya, apabila terdapat perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana, hukum tetap harus berjalan. Tetapi unsur pidana harus dibuktikan; ia tidak boleh dibangun semata-mata dari sengketa status tanah yang belum selesai secara terang.


Aparat penegak hukum karena itu perlu bekerja dengan dua disiplin sekaligus: ketelitian pidana dan ketelitian agraria. Sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tanah, objek perkara harus dipastikan, status hukumnya harus jelas, batas dan luasnya harus terukur, serta riwayat haknya harus dapat dibuktikan. Jika pangkal persoalannya ternyata merupakan sengketa keperdataan atau administrasi pertanahan, maka konstruksi hukumnya harus dibedakan secara tegas dari perkara pidana. Hukum pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan ketidakjelasan administrasi pertanahan.


Karena itu, BPN dan instansi agraria yang menyimpan dokumen sejarah tanah tersebut memiliki posisi penting untuk memberikan terang. Publik perlu mengetahui, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan yang sah, bagaimana status tanah itu dari awal hingga sekarang. Transparansi bukan keberpihakan kepada OK. Saidin, bukan pula pembelaan otomatis kepada Datuk Arifin. Transparansi adalah cara memastikan bahwa negara tidak menghukum seseorang berdasarkan objek tanah yang riwayat hukumnya sendiri belum dibuka secara utuh.


Pada akhirnya, persoalan OK. Saidin versus Datuk Arifin tidak boleh direduksi menjadi pertarungan personal. Ini adalah ujian terhadap tertib administrasi pertanahan, perlindungan masyarakat adat, kepastian tanah tanah untuk  pendidikan Universitas Amir Hamzah Medan, keadilan hukum, dan profesionalitas penegakan hukum. Buka seluruh dokumen. Ukur kembali seluruh bidang. Cocokkan luas historis dengan luas aktual. Uji setiap perubahan hak. Periksa dasar penerbitan setiap sertifikat. Baru kemudian tentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Sebab negara hukum tidak boleh bekerja dengan asumsi dan keterangan sepihak. Jika tanahnya belum terang, jangan biarkan orangnya lebih dahulu digelapkan oleh kriminalisasi.


Demikian.


Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Alumni Fakultas Hukum USU, Anak Medan Serta Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama