APA KABAR dr. JEFF LOREN, Sp.OT? OPERASI DIBATALKAN, RIDWANTO SIMANJUNTAK DESAK POLRESTABES MEDAN TINDAK LANJUT PUTUSAN PRAPERADILAN



MEDAN – Kasus pembatalan operasi lengan kiri terhadap Ridwanto Simanjuntak, SIP, korban kecelakaan tunggal, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada dr. Jeff Loren, Sp.OT, dokter spesialis ortopedi yang sebelumnya merencanakan operasi terhadap korban di RSU Royal Prima Medan.

Operasi yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026 itu disebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit pada 7 Februari 2026. Informasi pembatalan disampaikan melalui telepon kepada adik korban.

Ridwanto mempertanyakan alasan pembatalan tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, pembatalan dilakukan karena empat dokter ortopedi yang bertugas di RSU Royal Prima Medan sedang cuti dalam rangka Imlek.

Alasan itu dinilai tidak memadai karena perayaan Imlek jatuh pada 17 Februari 2026, atau masih sekitar sepuluh hari sejak pembatalan disampaikan. Ridwanto juga mempertanyakan mengapa rumah sakit tidak menyiapkan dokter pengganti untuk memastikan pelayanan medis terhadap pasien tetap berjalan.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena dr. Jeff Loren disebut sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Posisi tersebut dinilai penting untuk ditelusuri dalam rangkaian perkara yang kini berkaitan dengan proses hukum di Polrestabes Medan.

Direktur Rumah Sakit Ikut Dipertanyakan

Tidak hanya dokter yang menangani pasien, kebijakan manajemen RSU Royal Prima Medan juga menjadi perhatian.

Ridwanto mempertanyakan kredibilitas dr. Winaldi selaku direktur/manajemen rumah sakit terkait kebijakan pelayanan tersebut. Ia juga menduga nomor telepon selulernya diblokir oleh pihak yang bersangkutan pada 12 Maret 2026.

Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak manajemen rumah sakit agar persoalan ini memperoleh penjelasan yang berimbang.

Selain itu, Ridwanto menyoroti tanggung jawab Dr. Sjahrial R. Anas, MHA, selaku Direktur Pelayanan Medis, terkait dua dokumen yang ditandatanganinya.

Dokumen pertama adalah Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Nomor 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya.

Dokumen kedua adalah Berita Acara Hasil Pembinaan dan Pengawasan RSU Royal Prima Medan Nomor 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Menurut Ridwanto, kedua dokumen tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian bukti yang harus ditelusuri aparat penegak hukum untuk menentukan tindak lanjut perkara.

Minta Polrestabes Medan Tidak Berlarut-larut

Ridwanto menyatakan, kedua dokumen tersebut muncul dalam rangkaian penanganan persoalan yang sebelumnya hendak dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara.

Pada 16 Februari 2026, ia mengaku meminta agar RDP tersebut tidak dilanjutkan karena menilai pelaksanaannya tidak lagi sesuai dengan usulan yang menjadi dasar permohonan rapat.

Kini, ia meminta Polrestabes Medan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut.

Ridwanto juga meminta agar kepolisian mengevaluasi rencana pemanggilan keempat terhadap direktur RSU Royal Prima Medan. Menurutnya, pemanggilan berulang tanpa kejelasan perkembangan perkara berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus berjalan lamban.

“Polrestabes Medan harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kami berharap putusan praperadilan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh, bukan justru membuat persoalan ini terus berlarut-larut,” demikian inti tuntutan Ridwanto.

Putusan Praperadilan Jadi Sorotan

Perkara ini berkaitan dengan putusan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn, dengan Ridwanto Simanjuntak, SIP, sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon.

Ridwanto meminta agar putusan tersebut menjadi pedoman bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan dokumen atau alat bukti tidak serta-merta menjadikan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 184 KUHAP mengatur jenis alat bukti yang sah, sedangkan penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena itu, substansi kedua dokumen, relevansinya terhadap dugaan tindak pidana, serta tindak lanjut putusan praperadilan perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari dr. Jeff Loren, dr. Winaldi, Dr. Sjahrial R. Anas, MHA, dan manajemen RSU Royal Prima Medan masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai pembatalan operasi, kebijakan pelayanan medis, serta perkembangan perkara di Polrestabes Medan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama