Medan-;Permohonan praperadilan (prapid) yang dimohonkan Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon dimana putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal di pengadilan negeri Medan adalah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP.
Karenanya, Pemohon mendesak Termohon untuk menindaklanjuti putusan prapid tersebut agar ada oknum yang harus ditetapkan sebagai tersangka (tsk). Berdasarkan kejadian perkara, yang membuat jadwal operasi yang dibatalkan secara sepihak oleh RSU.Royal Prima Medan adalah dr.Jeff Loren.
Demikian pula dengan Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Nomor : 0574/EXR/DIR/RSU/IV/2026 tanggal 16 April 2036 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berikut lampirannya berupa Tindak Lanjut RSU.Royal Prima Sesuai Rekomendasi Dari Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Dr.Sjahrial R.Anas,MHA selaku Direktur Pelayanan Medis.
Sementara yang menandatangani alat bukti yang diperoleh Pemohon yakni berupa Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan RSU.Royal Prima Kota Medan Nomor : 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang tidak sesuai dengan pembatalan operasi yang dilakukan oleh RSU.Royal Prima Kota Medan ditandatangani oleh Dr.Sjahrial R.Anas,MHA selaku Direktur Pelayanan Medis RSU.Royal Prima Medan.
Kedua alat bukti yang ditandatangani Dr.Sjahrial R.Anas,MHA tersebut merupakan laporan ABS (Asal Bapak Senang) yang diduga dikondisikan oleh pihak tertentu dimana kedua alat bukti tersebut dibuat dengan dilatar belakangi oleh permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan Pemohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) yang dimohonkan pada tanggal 16 Februari 2026 dan diminta untuk tidak dilanjuti pada tanggal 23 Juli 2026 karena dinilai RDP tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan usulan yang dimohonkan.
Bagaimana pula dengan dr.Winaldi yang menurut informasi merupakan Direktur Utama RSU.Royal Prima Kota Medan yang diduga melakukan pemblokiran terhadap ponsel Pemohon akibat berita yang dibuat di media online dengan judul "Idealnya RDP Dengan RSURP Dijadikan Skala Prioritas" pada tanggal 12 Maret 2026 yang dikirim ke ponsel dr.Winaldi.
Dengan demikian tidak ada alasan yang bisa dijadikan Polrestabes Medan untuk mempermainkan laporan yang dibuat Pemohon apalagi dengan adanya putusan prapid yang diputuskan oleh hakim tunggal pengadilan negeri Medan pada tanggal 29 September 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Polisi harus memberikan contoh yang baik dan benar bagi masyarakat terutama bagi mereka-mereka yang menuntut keadilan. Karenanya, secara hukum idealnya Polrestabes Medan dalam jangka waktu 7X24 jam sudah melakukan gelar perkara agar ada penetapan tersangka atas perkara ini. Jangan dininabobokkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh orang yang bertindak semena-mena karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR selaku Pemohon.rel

Posting Komentar