Medan - Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 16 Maret 2026 tak kunjung usai. Ketidakpuasan penanganan perkara atas pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak oleh RSU.Royal Prima mengakibatkan pelapor melakukan upaya praperadilan (prapid) tanggal 7 September 2026 yang didaftarkan di pengadilan negeri Medan.
. Adapun hal yang penting dan mendasar yang berdampak pada munculnya prapid tersebut adalah terkait dugaan penanganan pengaduan yang berlarut-larut yang diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana termohon yang sengaja mengulur-ulur waktu, tidak menjalankan upaya paksa (tiga kali terlapor dipanggil untuk dimintai keteranganan namun ketiga panggilan tersebut diabaikan dan terlapor tetap dibiarkan begitu saja) sementara panggilan ketiga tersebut dilakukan Polrestabes Medan satu minggu setelah permohonan prapid satu minggu setelah didaftarkan di pengadilan negeri Medan.
Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku pemohon prapid dan Kapolrestabes Medan selaku termohon dalam proses prapid tersebut termohon diwakili oleh 7 (tujuh) orang bawahannya.
Akan tetapi hakim tunggal prapid tersebut Eti Astuti,SH,MH yang didampingi Panitera Pengganti Roslina Tiur Melia,SH pada hari Selasa, 29 September 2026 dengan pertimbangan mengabulkan sebahagian permohonan pemohon; memperhatikan pasal 158 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, hakim tersebut mengadili : mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang disampaikan di polrestabes Medan pada tanggal 16 Maret 2026.
Terkait hal tersebut diatas, Ridwanto Simanjuntak,SIP membuat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 32/LSM-SP/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 perihal Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan, surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 33/LSM-SP/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 perihal : Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta surat Nomor : 34/LSM-SP/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 perihal Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Lewat surat tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP menekankan / menuntut agar polrestabes Medan segera menindaklanjuti putusan prapid dengan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan serta melakukan upaya paksa untuk menetapkan adanya tersangka dalam perkara ini.
Disamping itu, Ridwanto Simanjuntak,SIP juga meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan yang tidak konsisten dalam penegakan hukum dan keadilan.rel

Posting Komentar