Medan - Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang berjalan Tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat memicu kerugian besar bagi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (PDAM Tirtanadi Sumut) dan menyebabkan krisis air bersih.
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa kelalaian administratif dan teknis ini umumnya merusak interkoneksi infrastruktur bawah tanah dan mencemari sumber air baku.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan dampak buruk pembangunan.
Ketika proyek drainase dilewati tanpa studi ini, berikut risiko fatal yang terjadi:
• Pencemaran Sumber Air Baku: Pembangunan drainase yang asal-asalan dapat mengubah arah aliran limbah domestik atau industri langsung menuju sungai atau sumur resapan yang menjadi sumber air baku PAM.
Akibatnya, air tidak dapat diolah karena tingkat pencemaran melebihi kapasitas desain instalasi.
• Kerusakan Fisik Pipa PAM: Tanpa pemetaan utilitas yang matang (yang biasanya masuk dalam dokumen lingkungan dan teknis), alat berat proyek drainase rawan mengenai, memecahkan, atau memutus pipa distribusi utama PAM.
• Penurunan Debit Air (Kekeringan Teknis): Drainase yang salah desain dapat mengalirkan air permukaan terlalu cepat ke laut atau wilayah hilir tanpa memberi kesempatan air untuk meresap ke dalam tanah (aquifer).
Hal ini menurunkan permukaan air tanah yang menjadi tumpuan cadangan air bersih.
Dampak Kerugian Finansial dan Sosial
• Biaya Operasional Membengkak: PAM harus membayar biaya lebih tinggi untuk bahan kimia (koagulan, kaporit, dll.) demi menjernihkan air baku yang tercemar berat.
• Kehilangan Pendapatan (Revenue Loss): Kebocoran pipa akibat terkena proyek drainase menyebabkan hilangnya air siap jual secara masif (Non-Revenue Water).
• Krisis Air Bersih Masyarakat: Distribusi air ke pelanggan mati total atau menurun drastis, memicu protes sosial dan menurunkan kredibilitas pelayanan publik.
Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek yang wajib memiliki AMDAL namun tidak memilikinya dapat dihentikan sementara oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait melalui sanksi administratif.
Penyelenggara proyek drainase harus dipaksa melakukan Audit Lingkungan Hidup Terencana untuk menilai kerusakan yang telah terjadi dan menyusun dokumen pengelolaan lingkungan susulan (seperti DELH atau UKL-UPL jika skala disesuaikan).
Kewajiban kepemilikan dokumen lingkungan untuk proyek drainase diatur berdasarkan skala penapisan (panjang, luas, atau kapasitas proyek) yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Berdasarkan regulasi tersebut (khususnya untuk KBLI 42201 mengenai Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase), tingkat kewajiban dokumen lingkungan.
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Walikota Medan melalui Dinas SDABMBK Kota Medan melakukan ganti rugi atas kerusakan infrastruktur pipa dan kerugian operasional kepada kontraktor atau instansi penanggung jawab proyek drainase tersebut.
Dirinya juga meminta Pemko Medan berkolobirasi dengan Instansi terkait untuk Pembuatan peta utilitas bawah tanah terintegrasi antara Dinas Pekerjaan Umum (penyelenggara drainase) dan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara agar tidak terjadi benturan proyek di masa depan.
"Tuntut Ganti Rugi Atas Pekerjaan Drainase SDABMBK Kota Medan yang tidak memiliki Dokumen AMDAL karena berdampak kepada hajat hidup warga Kota Medan," ungkapnya, Minggu (18/10/2026)
https://vt.tiktok.com/ZSg6fgNRp/

Posting Komentar