SIAPA DOKTER RSURP YANG AKAN JADI TERSANGKA?"



Medan-  Sudah satu minggu Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyampaikan surat Nomor : 32/LSM-SP/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 perihal Implementasi Pelaksanaan Putusan Praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn tanggal 29 September 2026 dimana Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon sebagaimana putusan yang dibuat oleh hakim tunggal pengadilan negeri Medan yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut dimana untuk itu Kapolrestabes Medan memberi mandat kepada tujuh (7) orang bawahannya untuk menghadapi proses praperadilan tersebut di pengadilan negeri Medan.


      Dalam menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut diharapkan Polrestabes Medan segera melakukan penentuan siapa yang paling layak untuk dijadikan sebagai tersangka dalam perkara pembatalan operasi lengan sebelah kiri korban kecelakaan tunggal yang sudah dijadwalkan akan tetapi dibatalkan secara sepihak oleh RSU.Royal Prima (RSURP) Medan.


      Hal ini sepenuhnya berada ditangan penyidik satreskrim Polrestabes Medan yang akan dilaksanakan dengan melakukan gelar perkara dan disertai oleh adanya minimal dua (2) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP bukan atas dasar opini publik. Berdasarkan konteks perkara dugaan pelanggaran Pasal 438 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 ( terkait pelayanan kesehatan / kelalaian yang beresiko menyebabkan kecacatan, posisi masing-masing pihak memiliki porsi pemeriksaan yang berbeda dimata penyidik tergantung keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut).


      Adapun parameter penentu kelayakan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Polrestabes Medan akan mengukur kelayakan penetapan tersangka melalui pembuktian secara ilmiah dan hukum (bukan dengan asumsi) tetapi dengan mengumpulkan keterangan dari saksi ahli (Ikatan Dokter Indonesia / IDI atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia / MKDKI) untuk menilai ada tidaknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) medis.


      Disamping itu catatan kronologis terkait kapan pasien masuk, kapan terjadinya pembatalan operasi dan apa alasan medis dibalik pembatalan operasi tersebut yang tidak lebih dari bentuk pembiaran yang juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Manusia (HAM).


      Terkait perkara ini kita juga telah membuat pemberitahuan secara tertulis pada tanggal 12 Oktober 2026 yang lalu kapada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang disampaikan langsung ke sekretariat umum (setum) poldasu dan juga kita membuat pemberitahuan terkait perkara ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta.


      Karenanya, keseriusan Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut akan terlihat dari kinerja Polrestabes Medan dimana minggu depan kita akan meminta hasil pengembangan lewat gelar perkara serta meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan dimana pada SP2HP tersebut Polrestabes Medan akan memberitahukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka diantara tiga (3) nama dokter RSURP Medan yang telah disajikan pada pemberitaan sebelumnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama