Dugaan Pungli dan Gratifikasi Disnaker Sumut, Haris Lubis Kebal Hukum



Medan I Satelitonlinenews.com

Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam pembuatan surat keterangan (Suket) izin layak operasi alat-alat bermesin di perusahaan yang ada d Sumatera Utara. Atas dugaan tersebut FMPB- SU sudah melaporkan Disnaker Sumatera Utara  ke Kejatisu dengan No laporan 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023, tegas Ketua FMPB Sumut M Ritonga kepada Wartawan, Selasa (19/12).


Menurut Ritonga, Sebagaimana kami terima  Informasi dari Kejati Sumut ketika dipertanyaan melalui aksi unjuk rasa Jilid 3 oleh FMPB-SU,kemarin.  keterangan dari pihak Kejati Sumut J.Sinaga, bahwa  sudah di lakukan pemanggilan terhadap Pihak Disnaker Sumut, tetapi pihak Disnaker tidak pernah menghadiri pemanggilan dari Kejatisu sehingga sepertinya oknum kadis Haris Lubis Kebal Hukum, ucapnya.


Pada hari Kamis 21 Desember, FMPB-SU kembali melakukan aksi unjuk rasa Jilid 4 , untuk menyikapi kasus tersebut. Agar adanya kepastian hukum. Ketika FMPB-SU meminta bukti  kepada (J. Sinaga ) pihak Kejati Sumut, bahwa Disnaker Sumut sudah dilakukan pemanggilan berulang kali, pihak Kejati tidak ingin memperlihatkan bukti  surat pemanggilan yang sudah dikeluarkan oleh ejati. Apa benar Pihak Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Kadisnaker Sumut?


Begitujug Ketika Aksi unjuk rasa Jilid 2 dilakukan oleh FMPB-SU ke Kejati Sumut, tiba-tiba datang 2 orang wanita berbaju dinas mengaku sebagai Kepala UPT pengawasan Disnaker wilayah Medan dengan mengambil toa dan memberikan tanggapan di Kejatisu terhadap para demonstran, seolah-olah dugaan pungli tersebut tidak benar.

Ada apa dengan Kepala UPT tersebut hadir dan memberikan  tanggapan di sela-sela kegiatan aksi yang dilakukan oleh FMPB-SU?

Apakah ini perintah dari Kadis?

Seharusnya mereka memberikan tanggapan di instansi mereka (kantor Disnaker Sumut),

Bukan d instansi APH (Kejati Sumut).

Hal ini menandakan bahwasanya seorang Haris Lubis kebal hukum,tegas Mukhlis.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama